Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/146

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Hubungan sosial dalam kesatuan hidup umumnya didasarkan atas musyawarah. Hubungan sosial ini yang terdapat di daerah Bolaang Mongondow antara lain :
  1. Tonggolipu : ialah kewajiban sesuatu masyarakat untuk memelihara kepentingan umum berdasarkan keinsyafan/kesadaran di mana tiap warganya berkewajiban untuk menyumbangkan tenaga maupun materi atau pikiran/pendapat dalam hal
    1. Dalam hal perkawinan
    2. Dalam hal kedukaan
    3. Membuat bendungan/saluran-saluran air
    4. Membersihkan halaman-halaman rumah ibadah.
    5. Membersihkan kuburan dll.
  2. Posad : ialah adat kebiasaan atau sifat tolong menolong dengan masyarakat lainnya dalam suatu desa/kampung dalam hal menyelesaikan pekerjaan seseorang oleh banyak orang, misalnya dalam membuat rumah, membersihkan kebun dll.
  3. Popogutat : Popogutat asal utat yang artinya saudara (kaka-adik), ialah suatu hubungan kekeluargaan yang terdekat dalam melakukan sesuatu pekerjaan misalnya perkawinan, kedukaan, dll., maka saudara yang ditimpa kedukaan atau akan melaksanakan perkawinan, mendapat bantuan dari saudara-saudaranya baik berupa moril maupun materil sampai upacara tersebut selesai. Berarti pula suadara-saudara yang dimaksud ikut bertanggung jawab atas suksesnya pekerjaan tersebut.
  4. Lelengoan artinya menjenguk
    Bilamana seseorang keluarga/sanak/famili sakit, maka setiap warga keluarga/sanak familinya merasa berkewajiban untuk menjenguk si sa-

135