Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/139

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
pertama (ginggolam), maka besarnya tali (harta) adalah 1.000 real.
  1. Bila yang kawin adalah dari golongan kohongian (bangsawan), tali besarnya 500 real.
  2. Bila yang kawin itu dari golongan simpal, besarnya tali adalah 200 real.
  3. Bila yang kawin itu dari golongan yobust/tahik, maka tali (harta) adalah berupa botol.

    Pemberian harta berupa botol tidak berlaku lagi, sejak golongan budak dibebaskan oleh Datuk Cornelis Manoppo (1903).

    (Sejarah Bolaang Mongondow oleh H.M. Taulu dan Sepang). Perlu diketahui bahwa besarnya tali tidak diukur lagi dengan ukuran real, melainkan sudah dihitung menurut bilangan rupiah.

Apabila telah ada persetujuan atas penentuan jumlah harta kawin dan biaya lainnya, baru kedua belah pihak menunjuk seorang untuk mewakili mereka memeri-tahukan hasil pembicaraan dan jumlah harta kawin yang telah disepakati serta uang adat lainnya kepada dewan desa, walaupun sewaktu diadakan pembicaraan mengenai hal tersebut dewan desa juga turut hadir.
Adapun maksud diberitahukan jumlah harta dan uang adat yang akan diberikan kepada keluarga si gadis pada dewan desa, ialah untuk mencegah bila dikemudian hari ada yang membatalkan perkawinan itu, maka ia akan kena sanksi adat, sanksi mana dengan ketentuan apabila yang membatalkan perkawinan tersebut adakah dari pihak keluarga laki-laki maka ia diharuskan untuk membayar uang denda adat atau biasa disebut : momotok kon adat pada keluarga si gadis sebesar uang adat yang telah disepakati, jadi dalam hal ini jumlah dari harta kawin, biaya perkawinan dan uang adat lainnya seperti uang gama dan gu'at. Sedangkan kalau yang membatalkannya adalah dari pihak keluar

128