Lompat ke isi

Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/138

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
but : mogantung atau moguman (meminang).
Selain orang tua si gadis juga para orang tua dan tetua kelompok keluarga serta anggota dewan desa juga turut hadir dalam upacara ini. Sesudah diadakan peminangan, orang tua anak gadis pengirim utusannya pula kepada orang tua anak laki-laki untuk memberitahukan bahwa anak laki-laki mereka bersama wakil orang dan telah datang meminang anak gadisnya. Utusan keluarga si wanita ini disebut " taba ". Selain itu utusan tersebut memberitahukan pula bahwa pinangan dari anak mereka telah diterima oleh orang tua si gadis.
Bila lamaran tadi telah diterima, baru, kedua belah pihak dalam hal ini orang tua laki-laki maupun pihak keluarga wanita mengadakan suatu pertemuan untuk membicarakan hari pelaksanaan perkawinan, tentang jumlah harta kawin (voko) atau (tali), biaya pesta perkawinan penentuan jumlah uang adat lainnya seperti uang gu'at (uang tanda pemisahan antara anak gadis dan ibunya) uang gama' (sejumlah uang yang dibayarkan kepada orang tua si gadis sewaktu anak gadis tadi akan diambil dan dibawa oleh orang tua anak laki-laki). Besar kecilnya jumlah uang adat tergantung dari besar kecilnya permintaan dari pihak keluarga si gadis. Biasanya faktor-faktor seperti keturunan dari golongan mana si gadis yang dipinang itu, soal kekayaan dan kecantikan juga merupakan faktor yang mempengaruhi besar kecilnya harta kawin yang diminta oleh keluarga si gadis. Oleh sebab itu untuk mencegah jangan sampai timbul hal-hal yang tidak diingini oleh masyarakat seperti pelanggaran dalam soal adat, telah ditetapkan besar kecilnya "tali" itu sesuai dengan tingkat kedudukan dari setiap golongan (Seminar Adat se Propinsi Sulawesi Utara tahun 1972), yaitu :
  1. Bila yang kawin itu anak cucu raja yang

127