Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/137

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
pung) mengumumkan kepada hadirin bahwa kedua anak ini telah menjadi suami isteri.
Setelah masuknya agama Islam, seorang pria maupun wanita bebas memilih jodohnya dengan ketentuan tidak melanggar pembatasan jodoh yang berlaku, pembatasan mana mewajibkan seorang harus kawin diluar famili, ialah semua anggota harus kawin diluar famili, ialah semua anggota keluarga batih dari saudara sekandung ayah dan ibu baik yang laki-laki maupun perempuan. Selain pembatasan berdasarkan agama, yakni tidak boleh kawin dengan mukhrimnya antara lain : bibi, saudara - saudara susuan, saudara perempuan dari isterinya, perempuan yang bersuami dan perempuan yang dalam masa iddahnya, kecuali iddah mati.
Apabila seorang anak laki-laki telah mendapat calon jodohnya segera ia minta persetujuan dari orang tuanya sebelum tiba waktunya untuk melamar pada orang tua sigadis tersebut. Sebelum mendapat persetujuan dari orang tua biasanya mereka melakukan pertemuan secara rahasia atau diam-diam sebab apabila sudah diketahui oleh umum bahwa mereka mempunyai hubungan, sedangkan keluarga orang tua si anak laki-laki tadi belum datang melamar, hal ini mereka anggap merendahkan martabat si wanita.
Upacara perkawinan upacara adat, mempunyai rangkaian sebagai berikut :
Sebelum diadakan peminangan, pihak keluarga laki-laki mengirim utusan atau disebut moneba, pada orang tua gadis untuk memberitahukan bahwa anak laki-laki mereka akan datang untuk melamar anak gadis yang ada pada keluarga tersebut.
Setelah tiba saatnya melamar atau meminang, maka anak laki-laki bersama seorang yang mewakili orang tuanya datang kerumah si gadis untuk mengemukakan maksudnya, dan tahap ini biasanya dise -

126