Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/130

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Kecuali itu masih berlaku kebiasaan-kebiasaan dan pantangan-pantangan yang harus ditaati oleh individu tertentu dalam masa tertentu. Misalnya, dalam masa hamil seorang calon ibu dalam melakukan kegiatan sehari-hari harus mentaati beberapa pantangan antara lain ia tidak boleh duduk di tangga yang menghadap jalan raya, tidak boleh memasukkan kayu yang berlubang ke dalam api, sebab perbuatan sedemikian ini dianggap mempersulit kelahiran bayi dan juga tidak boleh menyimpulkan ikatan-ikatan. Apabila hendak keluar rumah di waktu senja atau malam hari, harus memakai kerudung (tutup kepala). Seorang ibu yang mengandung tidak boleh mandi di waktu magrib, karena nanti akan mendapat gangguan dari roh-roh jahat. Menurut tradisi lama, apabila lahir seorang bayi laki-laki (putera) maka ayahnya harus keluar halaman rumah lalu berteriak (momondow) menyatakan tanda gembira dan bersyukur, karena boleh memperoleh seorang putera yang kelak akan menjadi harapan keluarga/daerahnya.

Selain (momondow) pada saat itu juga ayahnya menahan sejenis tanaman seperti kelapa di halaman rumah dengan maksud untuk memudahkan perhitungan umur anak bersangkutan dikemudian hari.

Setelah mendengar tarian (momondow) maka tetangganya yang mendengar, berduyun datang melihat bayi yang baru lahir, kemudian memberi nama sayang-sayang (ibeg-ibeg) dan biasanya nama ini kebalikan dari yang sebenarnya misalnya :

  1. Kiyutuk artinya sikurus.
  2. Kirendi artinya sihitam.

Adat dan upacara kelahiran sesudah masuknya pengaruh agama :

Sesudah bayi itu lahir maka kepada bayi lelaki segera diperdagangkan azan dan bayi perempuan dibacakan iqama. Beberapa hari kemudian diadakan pembacaan do'a selamat oleh pegawai agama (syarat

119