Halaman:ASEAN Convention Counter Terrorism 2007.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal XX

Pengesahan, Persetujuan, dan Penyimpanan


1. Konvensi ini wajib tunduk pada pengesahan atau persetujuan sesuai dengan prosedur internal para Pihak.
2. Instrumen-instrumen pengesahan atau persetujuan wajib disimpan pada Sekretaris Jenderal ASEAN yang segera memberitahukan kepada Pihak-Pihak lain mengenai penyimpanan dimaksud.


Pasal XXI

Pemberlakuan dan Amandemen


1. Konvensi ini berlaku pada hari ke-30 (ketigapuluh) sejak tanggal penyerahan instrumen pengesahan atau persetujuan yang ke-6 (enam) kepada Sekretaris Jenderal ASEAN bagi Pihak-Pihak yang telah menyerahkan instrumen-instrumen pengesahan atau persetujuan mereka.
2. Bagi setiap Pihak yang mengesahkan atau menyetujui Konvensi ini setelah penyimpanan instrumen pengesahan atau persetujuan yang ke-6 (keenam), tetapi sebelum hari Konvensi ini berlaku, Konvensi ini akan mulai berlaku pula bagi Pihak dimaksud pada tanggal Konvensi ini berlaku.
3. Dalam hal suatu Pihak yang mengesahkan atau menyetujui Konvensi ini setelah pemberlakuannya sesuai dengan ayat 1, Konvensi ini mulai berlaku bagi Pihak dimaksud pada tanggal instrumen pengesahan atau persetujuan disimpan.
4. Konvensi ini dapat disesuaikan atau diamandemen setiap saat dengan persetujuan tertulis bersama dari para Pihak. perubahan dan amandemen dimaksud mulai berlaku pada tanggal yang disetujui bersama oleh para Pihak dan wajib menjadi bagian dari Konvensi ini.
5. Setiap penyesuaian atau amandemen tidak memengaruhi hak-hak dan kewajiban-kewajiban para Pihak yang timbul dari atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi ini sebelum berlakunya penyesuaian atau amandemen dimaksud.


Pasal XXII

Penarikan Diri


1. Setiap Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini kapan pun setelah tanggal pemberlakuan Konvensi ini bagi Pihak tersebut.
2. Penarikan diri wajib disampaikan melalui instrumen penarikan diri yang diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN.
3. Penarikan diri mulai berlaku seratus delapanpuluh (180 ) hari sejak penerimaan instrumen penarikan diri oleh Sekretaris Jenderal ASEAN.
4. Sekretaris Jenderal ASEAN wajib segera memberitahukan kepada seluruh Pihak lainnya mengenai setiap penarikan diri.


Pasal XXIII

Pendaftaran


Konvensi ini wajib didaftarkan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN kepada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
DIBUAT di Cebu, Filipina, tanggal Tiga Belas Januari tahun Dua Ribu Tujuh, dalam satu naskah asli dalam bahasa Inggris.