Halaman:ASEAN Convention Counter Terrorism 2007.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
2. Berdasarkan Pasal VI Konvensi ini, Para Pihak wajib, jika memungkinkan, membentuk saluran-saluran komunikasi antar instansi yang berwenang untuk memfasilitasi pertukaran informasi guna mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini.
3. Pihak yang di wilayahnya tersangka pelaku kejahatan dituntut, wajib, atas permintaan dari Pihak-Pihak lain yang mengklaim yurisdiksi yang sama, mengomunikasikan status kasus tersebut pada setiap tahap persidangan kepada Pihak-Pihak lain dimaksud.



Pasal X

Status Pengungsi


Para Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang tepat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dari peraturan perundang-undangan domestik masing-masing dan hukum internasional yang sesuai, termasuk standar-standar internasional mengenai hak asasi manusia, sebelum memberikan status pengungsi, dalam hal para Pihak mengakui dan memberikan status dimaksud, guna memastikan bahwa pencari suaka tidak merencanakan, memfasilitasi, atau terlibat dalam tindakan terorisme.



Pasal XI

Program Rehabilitasi


Para Pihak wajib berupaya untuk memajukan tukar-menukar pengalaman-pengalaman terbaik mengenai program-program rehabilitasi termasuk, apabila tepat, reintegrasi sosial orang-orang yang terlibat dalam melakukan setiap tindak kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini dengan tujuan mencegah terjadinya tindak kejahatan teroris.



Pasal XII

Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana


1. Para Pihak wajib, selaras dengan peraturan perundang-undangan domestik masing-masing, memberikan bantuan seluas-luasnya sehubungan dengan penyelidikan atau proses hukum pidana yang diajukan berkaitan dengan kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini.
2. Para Pihak wajib, apabila mereka merupakan pihak-pihak pada Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang dibuat di Kuala Lumpur pada tanggal 29 November 2004, melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan ayat 1 Pasal ini selaras dengan Perjanjian dimaksud.



Pasal XIII

Ekstradisi


1. Pihak yang di wilayahnya tersangka pelaku kejahatan berada, dalam hal Pasal VII Konvensi ini berlaku, apabila tidak mengekstradisi orang tersebut, diwajibkan, tanpa pengecualian apa pun dan apakah kejahatan itu dilakukan atau tidak dilakukan di wilayahnya, menyerahkan kasus tersebut tanpa penundaan kepada otoritas berwenang untuk tujuan penuntutan, melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan domestik Pihak tersebut. Para otoritas berwenang dimaksud wajib mengambil keputusan dengan cara yang sama dalam kasus kejahatan serius lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan domestik Pihak dimaksud.
2. Kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini wajib dianggap masuk sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang telah ada di antara Para Pihak sebelum berlakunya Konvensi ini. Para Pihak sepakat untuk memasukan kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang akan dibentuk di antara mereka.
3. Apabila suatu Pihak, yang melakukan ekstradisi mensyaratkan adanya suatu perjanjian, menerima suatu permintaan ekstradisi dari Pihak lain yang dengannya tidak memiliki perjanjian ekstradisi, Pihak yang diminta dapat, bila diperlukan,