Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/93

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dewan Pengawas Keuangan sukar mengontrole pengeluaran-pengeluaran uang dari Negara, karena administrasi kurang sempurna,
  2. pengeluaran ongkos perdjalanan Negeri seperti pembajaran-pembajaran pengangkutan dan hotel-hotel/penginapan-penginapan terlalu banjak,
  3. Hot-money sukar untuk keluar karena masih kuatir akan akibat-akibatnja.

Mengandjurkan supaja Pemerintah:

  1. mempertinggi hasil export dan mengatur pengeluaran devisen (transfer dan lain-lain) dengan sebaik-baiknja,
  2. harus diberikan penerangan jang djelas kepada rakjat mengenai politik keuangan,
  3. harus diadakan kontrole jang lebih sempurna dari Dewan Pengawas Keuangan,
  4. mendirikan hotel-hotel dan perumahan-perumahan Pemerintah ditempat-tempat jang penting,
  5. mengikat hot-money dengan peraturan-peraturan jang memuaskan,
  6. mendirikan hotel-hotel dan penginapan-penginapan jang lajak ditempat jang menarik bagi Toeristen, seperti di Daerah-daerah Toradja, Bali, Prapat, dan sebagainja.

12. A g r a r i a.
Dengan belum terlaksananja undang-undang pokok Agraria dengan sendirinja Pemerintah sukar untuk mengatasi persengketaan tanah (ingat wilde occupatie):

  1. rakjat Indonesia berpedoman pada Undang-undang Dasar Sementara fatsal 38 jang bertentangan dengan fatsal 142 Undang-undang Dasar Sementara, jang masih mengakui undang-undang Kolonial jang bertentangan dengan keinginan rakjat,
  2. ini memang salah satu kekeliruan dari pada penjusun Undang-undang Dasar Sementara kita.

Mengandjurkan supaja Pemerintah, selekas mungkin mengadakan undang-undang pokok agraria jang sesuai dengan keinginan masjarakat Indonesia, agar segala persengketaan-persengketaan tanah dapat diselesaikan.

81
520/B(6)