Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/85

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
genteng, penggergadjian, kulit, pemintalan benang dan tali dan lain-lain masih sangat kurang, djuga mesin-mesin untuk pembuatan karet busa dan sebagainja,
  1. penghasilan jang dapat diperoleh dari industri keradjinan tangan tidak sedikit,
    mengandjurkan supaja Pemerintah:
  1. memberi priorieit dalam pemberian devisen pada industri-industri ringan dan industri-industri lainnja dengan memperhitungkan bonafiditeit dari pengusaha,
  2. memberi perhatian istimewa pada industri-industri jang memenuhi kebutuhan langsung dari rakjat,
  3. menggiatkan industri kerajinan tangan.

Mengenai industri menengah dan berat, ini masih ditangan bangsa asing dan memerlukan waktu djangka pandjang supaja dapat dikuasai oleh bangsa Indonesia sepenuhnja.
Perkembangan dalam lapangan ini belum tampak karena adanja keragu-raguan terhadap modal asing.

5. P e r t a m b a n g a n.
Melihat kenjataan bahwa:
  1. kemunduran pertambangan seperti tambang minjak di Pangkalan Brandan, batu-bara di Umbilin, emas di Logas (Sumatera Tengah) dan lain-lain adalah akibat dari pada:
    1. kekurangan tenaga ahli,
    2. kekurangan alat-alat jang diperlukan,
    3. kurangnja perbaikan nasib dari para pekerdja,
  2. keadaan-keadaan jang terdapat sesudah menasionalisasikan suatu tambang, misalnja turunnja produksi,
  3. sumber-sumber kekajaan masih banjak jang belum dibuka atau belum diusahakan semestinja, seperti mangaan di Pulau Doi (Maluku Utara), asbes di Halmahera, intan di Kalimantan dan sebagainja,
hendaknja Pemerintah:
  1. dalam menasionalisasikan tambang-tambang sesuai dengan maksud U.U.D.S. pasal 38 ajat 3, bahwa bumi, air, kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai negara, mengutamakan:

73