Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

opstal dan lain-lain jang berlaku menurut undang-undang Hindia Belanda, dengan sendirinja mendjadi milik mereka.
Hal ini menimbulkan persengketaan-persengketaan mengenai tanah jang berakibat merosotnja produksi.

  1. PERTIMBANGAN:
    1. P e r t a n i a n.
    Dengan memperhatikan, bahwa:
  1. usaha untuk mempertinggi hasil pertanian tidak terlepas dari:
    1. perbaikan irigasi, dan alat- alat pertanian,
    2. terdjaminnja pemupukan dan pengangkutan,
  2. irigasi, terutama diluar pulau Djawa, kebanjakan masih tergantung pada alam,
  3. alat-alat jang dipakai oleh para petani tidak sesuai lagi dengan zaman dan karena itu tenaga-tenaga manusia jang dipergunakan tidak menghasilkan produksi jang sebesar-besarnja, mengandjurkan, supaja Pemerintah:
    1. memperbanjak djumlah import alat-alat pertanian modern untuk kebutuhan para petani,
    2. mengandjurkan, mendorong dan membantu baik moreel maupun materieel pembangunan irigasi,
    3. mendirikan balai-balai benih, balai-balai pertjobaan ditiap-tiap Ketjamatan jang sungguh-sungguh sanggup membimbing para petani,
    4. mendorong dan membantu penanaman hasil-hasil pertanian jang mempunjai pasaran baik seperti lada, tjengkeh dan sebagainja,
    5. memperhatikan dan mendjamin tjukupnja persediaan pupuk,
    6. memperhatikan pendidikan ahli-ahli pertanian dan penerangan-penerangan jang djelas bagi para petani jang pada umumnja masih banjak buta huruf dan bersifat statis.
2. P e r i k a n a n .
  1. Perikanan Darat.
    Perikanan darat pada umumnja sudah menundjukkan kemadjuan, tapi belum merupakan suatu bahan export.

71