Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Saluran lain jang dapat dipergunakan untuk memasukkan pengaruh-pengaruh kedalam lingkungan kita adalah saluran-saluran kebudajaan sebagai film, madjalah-madjalah, surat-surat kabar dan lainnja. Dalam hal ini tindakan Pemerintah harus berupa pensensoran jang teliti disamping usaha membimbing dan menumbuhkan djiwa budaja nasional sebagai pertahanan mental terhadap tekanan-tekanan dari luar itu.

Rakjat Indonesia sebagian besar belum mempunjai ketjerdasan membanding atau critische zin, maka mudah dimasuki anasir pemetjah dan mudah diombang-ambingkan antara pendapat-pendapat jang antagonistis. Ketjerdasan membanding harus ditanamkan dengan djalan menaikkan tingkat ketjerdasan rakjat seluruhnja. Lagi pula dengan adanja tingkat jang tjukup tinggi itu segala pekerdjaan pemerintah akan dapat dilaksanakan dengan lantjar.

2. Regional.

Kebudajaan mendjadi salah satu unsur kehidupan manusia dan bangsa jang selalu berkembang. Dalam pergaulan antara bangsa-bangsa terdjadi daja pengaruh-mempengaruhi jang tidak dapat ditjegah. Dengan melalui pengaruh kebudajaan suatu bangsa dapat melakukan suatu culturele overheersing jang merugikan bangsa lain. Tetapi djuga dengan mengasingkan diri dari pertukaran pengaruh kebudajaan akan mengalami suatu culturele aftakeling dan akan djatuh ke isolement jang membahajakan bangsa itu sendiri.

Dalam mengadakan perhubungan serta tukar-menukar missi kebudajaan harus diutamakan perhubungan dengan negara tetangga. Kita sebagai salah satu bangsa di Asia mempunjai dasar kebudajaan jang sama, sehingga tukar-menukar pengaruh tidak akan membawa bentjana, bahkan akan memberi daja djundjung mendjundjung ketingkat jang lebih tinggi. Djika assimilasi terdjadi dengan baik, maka budaja timur akan dapat memberikan moreleweerbaarheid kepada bangsa Asia dan Afrika terhadap penetrasi dari barat.

3. Internasional.

Pertukaran pengaruh kebudajaan antara bangsa dan bangsa harus

diberi saluran jang akan tidak merugikan salah satu pihak. Tiap

65

520/B (5)