IV. Masalah Pemerintah Daerah dan perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.
Antara lain perlu diterangkan bahwa negara modern mempunjai sifat social-service-state (pengabdian kepada kepentingan umum). Negara perlu menjelenggarakan dan mengatur penjelenggaraan kepentingan rakjat sebaik-baiknja. Dalam hal ini diperlukan banjak biaja.
Pemerintah- pemerintah Daerah mengetahui keadaan dan kebutuhan daerahnja. Tetapi Pemerintah Pusat lebih mengetahui perbandingan keadaan antara daerah jang satu dengan daerah lainnja diseluruh Indonesia. Oleh karena itu segala sesuatu itu harus dikoordineer oleh Pemerintah Pusat sehingga tertjapai kemadjuan jang harmonis disegala lapangan dan merata diseluruh Indonesia.
Pemerintah Daerah perlu mengusai sumber-sumber keuangan jang seimbang dengan isi rumah-tangga jang ia berwenang mengurusnja. Karena itu maka ditentukan perimbangan keuangan disamping penentuan isi rumah-tangga itu.
Djadi perimbangan keuangan tidak dapat dilihat terpisah dari penjelenggaraan otonomi jang sehat.
V. Keamanan.
Titik berat keamanan dewasa ini bukan lagi keamanan ditindjau dari sudut kriminil semata-mata, melainkan lebih luas lagi, ialah: kewaspadaan nasional terhadap bahaja dari dalam maupun dari luar. Djelaskan usaha-usaha alat-alat negara dalam mengusahakan djaminan keamanan jang sebaik-baiknja (sepandjang boleh diketahui oleh rakjat, djadi jang bukan rahasia) dan bantuan apa jang dapat diberikan oleh rakjat dalam mendjamin keamanan mereka sendiri.
331