Usaha-usaha berrent jana.
Untuk menampung akibat-akibat dari pembatalan K.M.B. kita harus dapat menimbulkan rasa swadaja (Auto-aktiviteit) dikalangan Rakjat Indonesia, dan melatih dalam segenap bidang kehidupan.
Seluruh Rakjat Indonesia harus bertanggung-djawab untuk mempertinggi kemampuan dan kemakmuran: dikalangan produsen — dikalangan konsumen — sebagainja. dikalangan eksportir/importir – dan
Kesimpulan: sesuai dengan pertumbuhan Bangsa Indonesia, maka swadaja (auto-aktiviteit) dan kemampuan Rakjat itu harus selalu dibangun dan dipupuk.
Dalam pada itu untuk mentjapai tjita-tjita „Masjarakat jang adil dan makmur" sesuai dengan djiwa Proklamasi 17 Agustus 1945, hendaknja segala ewadaja (auto-aktiviteit) dan kemampuan Rakjat itu disalurkan kepada usaha-usaha jang berrentjana.
1. Perubahan ekonomi kolonial ke ekonomi nasional, sesuai dengan U.U.D. pasal 38.
- Bahwa sesuatu Bangsa, djuga dalam bidang perekonomian nasionalnja harus dapat menentukan nasibnja sendiri, adalah sjarat mutlak bagi kehidupan Bangsa itu.
- Pembatalan perdjandjian K.M.B. setjara unilateral merupakan djalan keluar dari segenap ikatan-ikatan (vide Keterangan Pemerintah Ali Sastroamidjojo ke II dan Keterangan Pemerintah mengenai Program Kabinet Karya).
- Pemindahan management (pimpinan) semua sumber ekonomi jang selama ini dikuasai setjara istimewa oleh pihak Belanda ketangan pengusaha-pengusaha nasional jang bonafide (Keterangan P.M. Ir Djuanda dimuka sidang Parlemen mengenai perdjuangan pembebasan Irian Barat).
- Keputusan Seksi V Musjawarah Nasional Pembangunan mengenai Konkretisasi perdjuangan pengembalian Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Republik Indonesia ad II tentang Ekonomi
- Memberi kesempatan/membuka djalan selebar-lebarnja bagi kita untuk berusaha mentjapai apa jang tertjantum didalam pasal 38 U.U.D.