Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/338

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Usaha-usaha berrent jana.

Untuk menampung akibat-akibat dari pembatalan K.M.B. kita harus dapat menimbulkan rasa swadaja (Auto-aktiviteit) dikalangan Rakjat Indonesia, dan melatih dalam segenap bidang kehidupan.

Seluruh Rakjat Indonesia harus bertanggung-djawab untuk mempertinggi kemampuan dan kemakmuran: dikalangan produsen — dikalangan konsumen — sebagainja. dikalangan eksportir/importir – dan

Kesimpulan: sesuai dengan pertumbuhan Bangsa Indonesia, maka swadaja (auto-aktiviteit) dan kemampuan Rakjat itu harus selalu dibangun dan dipupuk.

Dalam pada itu untuk mentjapai tjita-tjita „Masjarakat jang adil dan makmur" sesuai dengan djiwa Proklamasi 17 Agustus 1945, hendaknja segala ewadaja (auto-aktiviteit) dan kemampuan Rakjat itu disalurkan kepada usaha-usaha jang berrentjana.

1. Perubahan ekonomi kolonial ke ekonomi nasional, sesuai dengan U.U.D. pasal 38.

  1. Bahwa sesuatu Bangsa, djuga dalam bidang perekonomian nasionalnja harus dapat menentukan nasibnja sendiri, adalah sjarat mutlak bagi kehidupan Bangsa itu.
  2. Pembatalan perdjandjian K.M.B. setjara unilateral merupakan djalan keluar dari segenap ikatan-ikatan (vide Keterangan Pemerintah Ali Sastroamidjojo ke II dan Keterangan Pemerintah mengenai Program Kabinet Karya).
  3. Pemindahan management (pimpinan) semua sumber ekonomi jang selama ini dikuasai setjara istimewa oleh pihak Belanda ketangan pengusaha-pengusaha nasional jang bonafide (Keterangan P.M. Ir Djuanda dimuka sidang Parlemen mengenai perdjuangan pembebasan Irian Barat).
  4. Keputusan Seksi V Musjawarah Nasional Pembangunan mengenai Konkretisasi perdjuangan pengembalian Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Republik Indonesia ad II tentang Ekonomi
  5. Memberi kesempatan/membuka djalan selebar-lebarnja bagi kita untuk berusaha mentjapai apa jang tertjantum didalam pasal 38 U.U.D.
324