Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/332

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Kedjajaan negara kita, sampai seberapa negara kita akan berhasil membawa rakjatnja kepada kebesaran dan kemakmuran, banjak tergantung dari kesadaran warganegaranja didalam bertindak sebagai nation, satu bangsa, satu tanah-air, satu lagu kebangsaan, satu pemerintah pusat jang sah.

Kita wadjib memenuhi kewadjiban-kewadjiban kita sebaik-baiknja sebagai warganegara.

II. Demokrasi dengan segala segi-seginja.

Negara kita berdasarkan demokrasi atau kerakjatan. Ini adalah satu sila dari Pantja-Sila jang tertjantum dalam UUDS.

Demokrasi berasal dari kata-kata Demos (rakjat) dan Cratein (memerintah).

Djadi rakjatlah jang memerintah, atau pemerintahan dari ― oleh ― dan untuk rakjat.

Demokrasi mempunjai segi formeel dan materieel.

Demokrasi formeel atau demokrasi politik kita usahakan dengan mengadakan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota konstituante dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

Konstituante bertugas membuat Undang-undang Dasar jang memuat dasar-dasar dan azas-azas negara. Djadi orang-orang jang telah dipilih itu diberi kepertjajaan oleh rakjat untuk melahirkan U.U.D. itu nanti jang wadjib ditaati oleh rakjat.

Dengan lain perkataan, rakjat sendiri jang melahirkan U.U.D. itu lewat wakil-wakilnja.

D.P.R. adalah hasil pilihan rakjat djuga.

D.P.R. bersama-sama dengan pemerintah melahirkan Undang-undang Negara dan mempunjai tugas dan kekuasaan untuk mengawasi djalannja pemerintahan.

Djadi Undang-undang Negara jang akan meletakkan kewajiban-kewadjiban pada rakjat telah disetudjui oleh wakil-wakil rakjat sendiri, sedangkan tingkah laku dari kebidjaksanaan pemerintah tidak terlepas dari pengawasan D.P.R. sebagai wakil rakjat. Dengan lain perkataan rakjat memegang kekuasaan tertinggi dalam turut menentukan kebidjaksanaan negara lewat wakil-wakilnja.

318