KATA PENGANTAR.
Pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949 memberikan kepada kita kekuasaan politik diseluruh Indonesia, terketjuali Irian Barat jang kini masih terus kita perdjuangkan.
Ini berarti, bahwa kita Bangsa Indonesia berkuasa penuh dalam rumah sendiri.
Kita menggenggam hak, tetapi kitapun mempunjai kewadjiban dan sebagai konsekwensinja harus memikul tanggung djawab kedalam maupun keluar.
Memang kemerdekaan bagi kita adalah kewadjiban dan tanggung-djawab.
Kita bertanggung-djawab untuk menjempurnakan Negara kita. Kita bertanggung-djawab untuk mempertinggi kemakmuran rakjat. Kita djuga bertanggung-djawab untuk keamanan dan lain-lain.
Bila dahulu kita ada alasan untuk menjalahkan pihak Belanda kalau ada hal-hal jang tidak beres, maka hal demikian itu tidak dapat kita katakn lagi dewasa ini. Bagaimanapun djuga, kita jang bertanggung-djawab atas segala apa jang terdjadi didalam negeri kita ini.
Didalam suasana jang penuh dengan tanggung-djawab itu, maka kita harus mentjari djalan keluar dari segala kesulitan jang masih kita hadapi dewasa ini dan dimasa datang.
Maka dalam Pedoman Penerangan ini kita tjantumkan antjer-antjer/pedoman-pedoman bagi para Djuru Penerang kita untuk menggerakkan masjarakat kearah rasa tanggung djawab seperti diatas.
Djakarta, 12 Maret 1958.
Kementerian Penerangan
Sekretaris Djenderal,
HARJOTO.
——————
313