Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/323

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

perdjuangan dipekikkan dengan perantaraan Radio Rimba Raja, jang mematri semangat bergerilja putra-putra Indonesia, walaupun pada saat-saat terachir nafas perdjuangan telah sesak disumbat dari berbagai-bagai pendjuru. Pengertian rakjat jang 85% buta huruf akan kemerdekaan, dilaksanakan oleh Djupen-djupen jang dengan djalan kaki memasuki kampung-kampung, hutan rimba, sungai, rawa, dan gunung- gunung, menemui rakjat terpentjil jang ahirnja banjak sekali memberikan djasanja terhadap pedjuang-pedjuang gerilja dihutan-hutan.

Argumentasi 2:

Idea tanpa penerangan sama artinja dengan djalan jang gelap tiada berlentera. Tiap idea sebelum dipantjarkan dan diketengahkan kedalam fikiran masjarakat, harus terlebih dahulu menghendaki perintis, jang disebut penerangan, jang akan memberikan keterangan-keterangan jang diperlukan disekitar, apa, kenapa, dan bagaimana, sesuatu idea harus dilaksanakan. Dalam setiap idea jang akan dilaksanakan pastilah akan menghadapi berbagai rintangan, dan kewadjiban djuru penerangan-lah untuk memberikan pendjelasan selengkap-lengkapnja disekitar idea akan dilaksanakan sehingga dapat diterima oleh fikiran sebagai benar, oleh segenap lapisan masjarakat. Untuk mejakinkan ini, djuru penerang kadang-kadang terpaksa menggunakan segala media jang diperlukan, karena itu perlengkapan penerangan di Daerah perlu diperhatikan.

Argumentasi 3:

Selain dari pada media komunikasi, djuga pribadi Djupen jang bersangkutan memegang peranan penting, untuk tudjuan mendapat kepertjajaan dari masjarakat jang dihubunginja. Reputasi seseorang Djupen diperlukan dalam hal meresapkan kepribadian bangsa ini kedalam hati nurani rakjat kita. Tidak mungkin seorang djupen jang tidak berpengetahuan tjukup tentang tata-negara, dapat menerangkan faedahnja djika kita kembali ke U.U.D. '45 . Tak mungkin pula ia dapat membedakan kebaikannja dibandingkan dengan U.U.D.S. '50. Dalam hal ini pendidikan kedjuruan (P.P.S.K.) harus dilandjutkan, di ibu-kota Propinsi untuk daerah-daerah.

309