Halaman ini tervalidasi
SOSIAL.
Sila kelima dari PANTJASILA tentang keadilan sosial dan pasal-pasal dalam U.U.D. jang menjinggung kesedjahteraan sosial harus benar-benar dapat diwudjudkan oleh Pemerintah setjara Konsekwen, sehingga dengan demikian pasal-pasal tersebut tidak merupakan pasal-pasal jang beku.
- KESEDJAHTERAAN SOSIAL/KESEHATAN.
- TRANSMIGRASI-IMIGRASI-EMIGRASI-URBANISASI.
- PERBURUHAN.
KESEHATAN/KESEDJAHTERAAN SOSIAL.
- Pemeliharaan kesehatan rakjat jang merata dengan mengadakan :
- Rumah sakit didaerah-daerah.
- Balai Kesehatan didesa dan djuga Balai Kesedjahteraan Ibu dan Anak.
- Memperhebat pendidikan kader kesehatan.
- Menjebarkan tenaga Dokter kedaerah-daerah terpentjil.
- Menjediakan obat-obat jang sangat penting bagi kesehatan rakjat.
- Pemberian bantuan pada lembaga-lembaga sosial.
TRANSMIGRASI-IMMIGRASI-URBANISASI.
| Transmigrasi : | Hal ini telah disinggung dalam bab Pertanjaan. |
| Immigrasi : |
|
| Urbanisasi : | Untuk mentjegah urbanisasi harus diperhatikan :
|
PERBURUHAN :
- Perbaikan nasib pegawai negeri dan buruh pada umumnja berhubung meningkat taraf penghidupan.