Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/321

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

SOSIAL.

Sila kelima dari PANTJASILA tentang keadilan sosial dan pasal-pasal dalam U.U.D. jang menjinggung kesedjahteraan sosial harus benar-benar dapat diwudjudkan oleh Pemerintah setjara Konsekwen, sehingga dengan demikian pasal-pasal tersebut tidak merupakan pasal-pasal jang beku.

  1. KESEDJAHTERAAN SOSIAL/KESEHATAN.
  2. TRANSMIGRASI-IMIGRASI-EMIGRASI-URBANISASI.
  3. PERBURUHAN.

KESEHATAN/KESEDJAHTERAAN SOSIAL.

  1. Pemeliharaan kesehatan rakjat jang merata dengan mengadakan :
    1. Rumah sakit didaerah-daerah.
    2. Balai Kesehatan didesa dan djuga Balai Kesedjahteraan Ibu dan Anak.
  2. Memperhebat pendidikan kader kesehatan.
  3. Menjebarkan tenaga Dokter kedaerah-daerah terpentjil.
  4. Menjediakan obat-obat jang sangat penting bagi kesehatan rakjat.
  5. Pemberian bantuan pada lembaga-lembaga sosial.

TRANSMIGRASI-IMMIGRASI-URBANISASI.

Transmigrasi : Hal ini telah disinggung dalam bab Pertanjaan.
Immigrasi :
  1. dalam melajani immigranten harus diusahakan supaja tidak menimbulkan kesan-kesan jang tidak baik terhadap nama Indonesia keluar Negeri.
  2. Mengadakan pengawasan jang keras masuknja orang asing, terutama setjara illegaal.
Urbanisasi : Untuk mentjegah urbanisasi harus diperhatikan :
  1. Segera memulihkan keamanan.
  2. Pembukaan industri ketjil dan lapangan hidup lainnja untuk menampung.

PERBURUHAN :

  1. Perbaikan nasib pegawai negeri dan buruh pada umumnja berhubung meningkat taraf penghidupan.