Halaman ini tervalidasi
- Pengawasan dengan tegas berikut sanksinja terdapat tindakan-tindakan dalam perdagangan barter, jang terang melanggar undang-undang dan merugikan negara.
Import:
- Membatasi import barang-barang lux.
- Import harus didasarkan kepada barang-barang jang sangat essensiel dan barang-barang keperluan industri dalam negeri.
Koperasi:
- Sesuai dengan norma hidup berdasarkan kekeluargaan baik dibidang ekonomi dan segi hidup lainnja, maka koperasi merupakan bentuk organisasi kolektief jang dapat digunakan untuk mengatur dan menjalurkan lalu-lintas kebutuhan hidup rakjat dan meningkatkan produksi.
- Untuk ini:
- Kesadaran hidup kooperasi harus lebih ditanamkan setjara mendalam kepada rakjat.
- Pemerintah harus membimbing pertumbuhan koperasi ini dengan djalan:
- Mendidik kader-kader koperasi dengan lebih sempurna.
- Bantuan kredit kepada kehidupan koperasi, harus mendapat perhatian semestinja.
- Koreksi dan tindakan tegas harus didjalankan terhadap penanggung-djawab koperasi jang menjalah-gunakan kedudukannja, dan melanggar asas-asas koperasi.
- Organisasi koperasi didjadikan satu-satunja organisasi dalam distribusi dan penjaluran kebutuhan rakjat.
Berdirinja koperasi-koperasi ini baik bertjorak konsumsi, kredit dan produksi, dengan sendirinja akan melepaskan rakjat dari sistim idjon dan lintah darat, jang sangat memeras kehidupan petani dan buruh.
306