Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/320

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pengawasan dengan tegas berikut sanksinja terdapat tindakan-tindakan dalam perdagangan barter, jang terang melanggar undang-undang dan merugikan negara.

Import:

  1. Membatasi import barang-barang lux.
  2. Import harus didasarkan kepada barang-barang jang sangat essensiel dan barang-barang keperluan industri dalam negeri.

Koperasi:

Sesuai dengan norma hidup berdasarkan kekeluargaan baik dibidang ekonomi dan segi hidup lainnja, maka koperasi merupakan bentuk organisasi kolektief jang dapat digunakan untuk mengatur dan menjalurkan lalu-lintas kebutuhan hidup rakjat dan meningkatkan produksi.
Untuk ini:
  1. Kesadaran hidup kooperasi harus lebih ditanamkan setjara mendalam kepada rakjat.
  2. Pemerintah harus membimbing pertumbuhan koperasi ini dengan djalan:
  1. Mendidik kader-kader koperasi dengan lebih sempurna.
  2. Bantuan kredit kepada kehidupan koperasi, harus mendapat perhatian semestinja.
  3. Koreksi dan tindakan tegas harus didjalankan terhadap penanggung-djawab koperasi jang menjalah-gunakan kedudukannja, dan melanggar asas-asas koperasi.
  4. Organisasi koperasi didjadikan satu-satunja organisasi dalam distribusi dan penjaluran kebutuhan rakjat.

Berdirinja koperasi-koperasi ini baik bertjorak konsumsi, kredit dan produksi, dengan sendirinja akan melepaskan rakjat dari sistim idjon dan lintah darat, jang sangat memeras kehidupan petani dan buruh.

306