Halaman ini tervalidasi
luas minimum atas tanah perlu ditentukan untuk mendjaga supaja petani-petani tidak mendjadi petani jang miskin.
2. Menambah produksi bahan makanan.
- Pembukaan tanah-tanah baru untuk objek pertanian beserta perawatan tanah-tanah jang telah dibuka, setjara merata diseluruh negara.
- Untuk maksud ini, perawatan irigasi jang sudah ada berikut pembangunan objek irigasi baru jang dibutuhkan harus dilaksanakan.
- Untuk mengintensifkan produksi bahan makanan ini, Pemerintah harus melakukan mekanisasi dan modernisasi dalam tjara-tjara pertanian rakjat.
- Untuk menggunakan tenaga kelebihan penduduk didaerah padat harus dilakukan transmigrasi kedaerah-daerah luas jang tipis penduduknja.
Dalam bidang transmigrasi ini harus diperhatikan:- Penduduk jang dipindahkan itu, harus benar-benar petani dan tenaga-tenaga jang produktief. Dengan tidak mengindahkan faktor ini, berarti hanja pemindahan kemelaratan dari daerah padat kedaerah lain.
- Pemindahan penduduk ini harus diiringi dengan alat dan perlengkapan jang lengkap.
- Transmigrasi seharusnja pula dengan disertai adanja industrialisasi ketjil.
- Bimbingan pada transmigranten untuk menjesuaikan diri dengan adat dan masjarakat setempat.
- Tak ada diskriminasi antara penduduk pendatang dan penduduk asli dalam bidang pertanian.
- Mengadakan dan meluaskan pendidikan chusus bagi kader kader pertanian.
- Harus pula diperhatikan oleh Pemerintah, pemupukan djiwa gotong-rojong jang pada masjarakat tani. Djiwa ini dapat membuka djalan kearah terbentuknja hidup dan tjara pertanian setjara kolektif berdasarkan kekeluargaan, sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
302