Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/316

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
luas minimum atas tanah perlu ditentukan untuk mendjaga supaja petani-petani tidak mendjadi petani jang miskin.

2. Menambah produksi bahan makanan.

  1. Pembukaan tanah-tanah baru untuk objek pertanian beserta perawatan tanah-tanah jang telah dibuka, setjara merata diseluruh negara.
  2. Untuk maksud ini, perawatan irigasi jang sudah ada berikut pembangunan objek irigasi baru jang dibutuhkan harus dilaksanakan.
  3. Untuk mengintensifkan produksi bahan makanan ini, Pemerintah harus melakukan mekanisasi dan modernisasi dalam tjara-tjara pertanian rakjat.
  4. Untuk menggunakan tenaga kelebihan penduduk didaerah padat harus dilakukan transmigrasi kedaerah-daerah luas jang tipis penduduknja.
    Dalam bidang transmigrasi ini harus diperhatikan:
    1. Penduduk jang dipindahkan itu, harus benar-benar petani dan tenaga-tenaga jang produktief. Dengan tidak mengindahkan faktor ini, berarti hanja pemindahan kemelaratan dari daerah padat kedaerah lain.
    2. Pemindahan penduduk ini harus diiringi dengan alat dan perlengkapan jang lengkap.
    3. Transmigrasi seharusnja pula dengan disertai adanja industrialisasi ketjil.
    4. Bimbingan pada transmigranten untuk menjesuaikan diri dengan adat dan masjarakat setempat.
    5. Tak ada diskriminasi antara penduduk pendatang dan penduduk asli dalam bidang pertanian.
  5. Mengadakan dan meluaskan pendidikan chusus bagi kader kader pertanian.
  6. Harus pula diperhatikan oleh Pemerintah, pemupukan djiwa gotong-rojong jang pada masjarakat tani. Djiwa ini dapat membuka djalan kearah terbentuknja hidup dan tjara pertanian setjara kolektif berdasarkan kekeluargaan, sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

302