Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/315

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Materi dari susunan ekonomi tersebut dapat diambil dari U.U.D. 1945 pasal 33 jang terdiri dari 3 ajat :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakjat.

Penguraian dari tjorak alat-alat produksi jang menguasai hadjat hidup orang banjak tadi dapat disimpulkan pada:

  1. Alat-alat produksi jang vital atau industri besar harus seluruh nja dikuasai oleh negara.
  2. Industri ketjil, harus diselenggarakan setjara kooperatief.
  3. Modal-modal individu jang ketjil djuga diberi tempat, asal sadja tidak memberikan kesempatan djadi alat exploitasi dan merugikan kepentingan masjarakat.


Berdasarkan pandangan tersebut, kami menjarankan kepada Pemerintah satu bentuk atau struktuur ekonomi berentjana berazaskan kekeluargaan dan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam hal ini terdapat djuga unsur-unsur djiwa gotong-rojong, musjawarah, dan toleransi dalam kehidupan bangsa Indonesia.

PERTANIAN.

  1. Mengingat negara kita suatu negara agraris, dimana tanah merupakan sumber kekajaan bangsa dan mengingat pula sebagian besar bangsa kita terdiri dari petani, maka soal-soal tanah harus mendapat perhatian chusus dari Pemerintah.
    Untuk ini:
    1. Perlu adanja suatu undang-undang pokok agraria untuk menggantikan undang-undang agraria jang bersifat kolonial.
    2. Undang-undang tersebut harus didasarkan pada pasal 33 ajat 3 U.U.D. '45.
    3. Diperlukan adanja maximum luas hak milik atas tanah untuk menghindarkan didjadikannja alat exploitasi. Batas