Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/314

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Piagam Djakarta 22 Djuni 1945.
  2. U.U. No. 78 tahun 1958 tentang penanaman modal asing.
  3. U.U. No. 86 tahun 1958 tentang/modal asing/nasionalisasi .
  4. U.U. No. 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga asing.
  5. U.U. No. 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah Partikelir.
  6. Rentjana pembangunan 5 tahun ( disahkan 27-12-1958 ) .
  7. Penetapan prinsip-prinsip jang hendak dianut dalam lapangan produksi, distribusi , konsumsi , kebidjaksanaan mengenai permodalan, tenaga kerdja, penggunaan kekajaan alam, dan segala sesuatu jang bertalian dengan itu, misalnja batas-batas jang di tetapkan oleh Pemerintah terhadap inisiatip partikelir dalam lapangan usaha dan lain-lain sebagainja.
  8. Demokrasi terpimpin, perombakan Ekonomi kolonial ke Ekonomi Nasional, dimana bangsa Indonesia sendirilah jang harus memegang peranan utama dilapangan perekonomiannja, dan bahwa modal asing jang bekerdja di Indonesia harus ditundukkan atau disesuaikan dengan kepentingan bangsa Indonesia, sesuai dengan keinginan Pemerintah:

KEMBALI KE KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA.

Kesimpulannja:

  1. Bentuk dan struktur ekonomi liberal selama ini tidak dapat memberi djalan kearah menudju susunan masjarakat adil dan makmur.
  2. Kita dapat menjetudjui dan menghargai putusan Kabinet Karya tanggal 19 Pebruari 1959 kembali ke U.U.D. 1945, jang tjukup demokratis dan sesuai dengan Kepribadian bangsa Indonesia, jaitu berdasarkan pandangan hidup PANKOSMISME dengan Kepribadian jang bertjorak KOLEKTIVISTIS/KOMUNALISTIS dimana individu satu dengan masjarakat serta penghargaan kepada individu dengan tudjuan mutlak membentuk satu masjarakat jang adil dan makmur bagi seluruh individu.
  3. Struktur ekonomi untuk mentjapai masjarakat adil dan makmur, harus merupakan sistim ekonomi berentjana, didjiwai semangat 17 Agustus sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.