Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/313

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

norma gotong-rojong tersebut, dengan perampasan semua tanah sebagai akibat Domein Verklaring. Rakjat kehilangan mata pentjarian, dengan meradjalelanja tanah-tanah partikelir, dimana rakjat terpaksa mendjual tenaganja, dengan harga jang semurah-murahnja.

Argumentasi 4:

Akibat ekonomi liberal jang tak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia ini dapat kita rasakan pada waktu achir-achir ini. Karena tidak seluruhnja tjabang produksi dikuasai oleh negara, maka terdjadilah ,,PENIMBUNAN’’ barang-barang oleh kaum modal, djika keuntungan jang akan mereka peroleh terdesak oleh berbagai peraturan. Bila suatu waktu keluarga peraturan mengenai penetapan harga barang, maka segera barang-barang lenjap dari pasar. Rakjat dan pegawai ketjil jang hanja menerima penghasilan jang tidak mentjukupi, disamping tenaga beli uang merosot, dan harga barang-barang melambung, tak akan dapat terus mempertahankan ,,Pan Kosmisme’’ sebagai jang diwarisi oleh RAKJAT TORADJA turun-temurun, djika modal-modal indiv/asing jang bertjokol dipelupuk matanja serentak mengubah pandangannja, karena hidup mereka tergantung dari padanja.

Argumentasi 5:

Djika kita ingin kembali ke kepribadian bangsa Indonesia, dengan demokrasi terpimpin sebagai sumber penggeraknja, maka tak adalah tempat djika sistim EKONOMI LIBERAL KITA TERUSKAN. Ta kada tempat untuk falsafat : ’’Let hundred flowers blossom and let hundred of schools contend’’. Ekonomi harus terpimpin dan berentjana. Sebagai djuga demokrasi harus terpimpin, suatu perobahan mutlak dari ekonomi liberal. Djika demokrasi formeel tak memungkinkan untuk tertjapainja keadilan dan kemakmuran, maka demokrasi materieel jang diidamkan oleh Kabinet Karya dengan keputusannja tanggal 19 Pebruari 1959, segera akan tertjapai, djika dalam rangka mentjapai KEADILAN dan KEMAKMURAN tersebut, Pemerintah segera melaksanakan:

  1. Pasal 33 U.U.D. 1945.
  2. U.U. No. 80 tahun 1958, tentang Dewan Perantjang Nasional.
    299