Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/312

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

mendjadi suatu keharusan adat untuk memberikannja. Begitu djuga pakaian, sendjata dan sebagainja, berpindah-pindah dari satu ketangan lain.

Djelaslah, djika perusahaan vital jang menguasai hadjat hidup rakjat dikuasai kapital asing, pastilah akan menghantjurkan kepribadian bangsa Indonesia. Djika modal-modal asing jang merupakan kapital raksasa akibat dari sistem ekonomi liberal, menguasai perekonomian di Indonesia pastilah rakjat akan menggantungkannja meninggalkan GOTONG-ROJONG, MUSJAWARAH dan TOLERANSI.

Argumentasi 2:

Adat dan Agama di Indonesia menentang sistem Ekonomi liberal. Adat di Tenganan (Bali) menganggap bahwa tanah adalah milik bersama. Hasil dari milik bersama itu dibagi menurut perbandingan dengan ukuran sama rata. Ternak kerbau dimiliki bersama pula, karena ternak itu berguna untuk kepentingan pekerdjaan bersawah. Untuk menjimpan hasil dan kekajaan bersama, maka diadakan lumbung desa.

Di Minangkabau, rumah keluarga dimiliki bersama. Harta dimiliki bersama. Rumah adat ini hanja boleh didjual djika untuk mendjaga nama baik keluarga jang bersangkutan. Djuga tanah dimiliki oleh Paruik. Anggota keluarga dapat mengerdjakan tanah Paruik tapi tak ada tempat untuk mengumpulkan kekajaan perseorangan. Dalam adat tak ada tempat bagi modal individu dan memperkaja diri sendiri.

Argumentasi 3:

Akibat sistim Demokrasi liberal, melahirkan struktur masjarakat jang liberal pula. Perekonomian berada ditangan segelintir manusia jang bermaksud mengeruk keuntungan jang sebanjak-banjaknja. Rakjat tertindas dan kehilangan daja untuk membela nasibnja sendiri, dan dengan sendirinja kepribadiannja akan hilang ditelan oleh kehendak hidup dan kebutuhan hidup jang senantiasa bergantung beberapa gelintir kaum modal jang tak kenal kasihan. Unsur gotong rojong digunakan untuk kepentingan kaum modal dan radja-radją. Undang-undang Agraria 1870 adalah permulaan penghantjuran

298