Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/310

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Menjelesaikan soal keamanan negara sebaiknja dilakukan dengan dasar musjawarah dan toleransi dengan mengenal batas-batas, jaitu apabila tidak tertjapai titik pertemuan setjara damai dan berlarut-larut, maka sesuatu ketegasan diperlukan pula sesuai dengan keadaan.
    Ketegasan itu dilakukan terhadap siapa sadja jang melanggar ketentuan-ketentuan negara, dengan ketentuan-ketentuan bahwa tindakan tegas jang didjalankan itu hanjalah semata-mata untuk merobah alam fikiran jang merusak atau alam fikiran jang menjimpang dari pola kepribadian bangsa Indonesia dan tidak berarti menghantjurkan atau menjiksa tubuh kasarnja.
  2. Untuk memulihkan posisi dan keadaan masjarakat sesuai dengan semangat revolusi nasional 17 Agustus 1945, maka sejogyanja kita kembali kepada Undang-undang Dasar '45 i.c. Piagam Djakarta dengan alasan bahwa baik Undang-undang Dasar '45 maupun Piagam Djakarta adalah sesuai dengan Pantjaran Djiwa atau kepribadian bangsa Indonesia.
  3. Kepentingan Negara berada diatas segala kepentingan apapun djuga dengan pengertian bahwa orang-orang jang diserahi tanggung djawab oleh negara harus melepaskan diri dari aliranaliran politik jang dianutnja. Kepentingan golongan dan kepentingan memperkaja diri sendiri harus dilenjapkan karena menjimpang dari pola kepribadian bangsa Indonesia.

296