pemerintahan, jaitu sistim pemerintahan Presidentil Kabinet menurut U.U.D. 1945 dan Parlementer Kabinet menurut U.U.D. 1950. Kedua sistim ini adalah akibat pengaruh fikiran sardjana-sardjana Hukum jang dialiri oleh sardjana-sardjana Hukum Barat, dimana pada dasarnja adalah tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Ini ternjata didalam sedjarah pertumbuhannja kedua sistim ini mendjamin adanja demokrasi formil sadja, tetapi belum dapat membawa kemakmuran dan kebahagiaan masjarakat Indonesia. Tudjuan perdjuangan dari rakjat Indonesia adalah untuk mentjiptakan keadilan dan kemakmuran jang merata, maka kita harus meninggalkan kedua sistim tersebut dan kembali atau mentjari bentuk Pemerintahan jang sesuai, dengan pantjaran pribadi-pribadi bangsa Indonesia. Bentuk itu dapat dinamakan a la Indonesia, jaitu demokrasi Musjawarah, ialah bentuk Pemerintahan Kerakjatan jang dipimpin oleh Hikmah kebidjaksanaan musjawarah.
E. NORMALISASI KEADAAN.
- Untuk dapat menghindarkan adanja Pemerintahan Parlementer jang Liberalistis dengan segala akibat-akibatnja jang melekat selama ini dan untuk membuka djalan bagi pembagunan ekonomi dalam masjarakat, maka ada baiknja kita kembali kepada U.U.D. '45, dengan ketentuan bahwa keseluruhan dari U.U.D. '55 itu diberikan interpretasi resmi, interpretasi mana harus mentjerminkan struktuur politik dan pemerintahan jang mengandung unsur-unsur kolektief sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, dimana terdapat excutief lebih, terdapat perwakilan funksionel dan perwakilan dari daerah-daerah didalam M.P.R., jang memegang kekuasaan tertinggi melaksanakan kedaulatan rakjat.
Interpretasi resmi jang dimaksudkan adalah semata-mata untuk menghindari adanja interpretasi-interpretasi jang berbeda-beda dan sangat mempengaruhi keadaan masjarakat pada umumnja. - Sistim kepartaian jang sesuai dengan kepribadian Indonesia adalah multi partai sistim, sedang untuk mengatasi keadaan sekarang diperlukan adanja penjerderhanaan kepartaian.
295