Halaman ini tervalidasi
- Negara Kesatuan:
ARGUMENTASI:
Indonesia terdiri dari beribu pulau-pulau jang dipisah-pisahkan satu sama lain oleh lautan. Ini menundjukkan bahwa geografisch sudah terpetjah-petjah. Untuk mendjamin keutuhan per satuan bangsa jang abadi, terlaksananja pembahagian kebutuhan hidup jang merata dan adil (mengingat padat dan tipisnja penduduk jang tidak merata dari pulau itu), maka Negara Kesatuanlah jang dapat mendjamin semuanja itu. Selain itu, dengan Negara Kesatuan kelandjutan hidup persatuan dan Negara serta bangsa Indonesia dapat terdjamin pula. - Negara Federasi:
ARGUMENTASI :
Ethnologisch dapat ditarik kesimpulan, bahwa keturunan bangsa Indonesia itu adalah sama dan dasar kebudajaannja adalah djuga sama. Tersebarnja suku-suku bangsa keseluruh kepulauan Indonesia sedjak berabad-abad lamanja dan tidak adanja atau sedikit sekali perhubungan antara suku-suku itu ; dan akibat-akibat pengaruh arus sedjarah mengakibatkan seolah-olah Indonesia ini terdiri dari berbagai-bagai suku bangsa. Walaupun dari segi ethnologisch Indonesia merupakan kesatuan Ethnisch, seperti didalam kebudajaan „Kebendaan" (tjara membuat bangunan rumah, makanan dan sebagainja) dan kebudajaan „Ruchani" (falsafah tentang Kosmos dan sebagainja). Lebih-lebih lagi bila ditindjau dari segi hukum-adat, kita lihat kesatuan bangsa Indonesia ini sesuai dengan apa jang dikatakan oleh Proffesor van Vollenhoven, seperti pada hak-pertuanan dan satu persekutuan hukum jang territorial dan geneologisch.
Kedua susunan Negara baik susunan Negara Kesatuan maupun susunan Negara Federasi adalah sesuai dengan lambang Negara ,,Binneka Tunggal Eka", jang berarti bertjerai-tjerai tetapi satu djua.
D. BENTUK PEMERINTAHAN:
Didalam sedjarah ketata-negaraan R.I. dikenal adanja dua sistim
294