ARGUMENTASI: Untuk memberi bentuk atau tjorak dari sesuatu Negara harus ditindjau dari Hukum-tatanegara, dimana dalam hubungan ini bentuk Negara harus didasarkan atas alasan-alasan bathin daripada Negara tersebut.
Menurut theorie, alasan bathin ini terdiri dari,
- theorie Ketuhanan
- „ Kekuasaan
- „ Hukum:
- Hukum Keluarga
- „ Hak-milik
- „ Ikatan.
Revolusi Indonesia adalah timbul dari gerakan-gerakan rakjat Indonesia seluruhnja untuk melepaskan dirinja dari kolonialisme. Djadi dalam hubungan ini alasan bathin daripada Negara R.I. ditentukan oleh rakjat Indonesia sendiri, begitu pula bentuk dan tjorak Negaranja.
Ini sesuai dengan theorie ketata-negaraan jang mengatakan, bahwajang menentukan bentuk atau tjorak Negara itu adalah orang-orang atau golongan-golongan jang menggerakkan dan melahirkan persatuan politik daripada rakjat itu sendiri.
Dengan berdasarkan alasan-alasan bathin daripada rakjat Indonesia jang telah dirumuskan dalam falsafah Negara jang bersumber kepada kepribadian bangsa Indonesia; dan ikut sertanja rakjat Indonesia dari segala golongan dan aliran dalam gerakan persatuan politik didalam melahirkan Negara Indonesia, maka sejogyanjalah bentuk Negara kita sekarang ini harus berbentuk Republik.
C. SUSUNAN NEGARA:
Susunan Negara R.I. dapat dirumuskan didalam Negara Kesatuan, maupun dalam susunan Negara jang bersifat federatie. Untuk menentukannja adalah terletak pada keadaan dan zaman, dengan alasan bahwa masjarakat itu dynamis dan berdjalan terus untuk mentjari bentuknja sendiri-sendiri. Untuk ini dalam menentukan susunan Negara R.I. dewasa ini kami adjukan dua alternatief sebagai berikut dengan alasan-alasan jang dapat dipertanggung-djawabkan.
293