II. POLITIK.
A. FALSAFAH NEGARA:
Untuk memberikan rumus dari falsafah Negara Republik Indonesia, kita harus lebih dahulu menjelami kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa Indonesia itu telah dirumuskan oleh Seksi Pendidikan, Kebudajaan dan Agama jang berbunji sebagai berikut:
„Keperibadian bangsa Indonesia adalah didasarkan atas adat bersendikan agama jang bertjorak collectief dan communalistisch jang melahirkan musjawarah, gotong-rojong dan toleransi .
Oleh karena kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana rumusan tersebut diatas, maka pantjaran dalam bidang politik sejogyanja harus melahirkan suatu falsafah Negara jang bersendikan kepada kepribadian bangsa Indonesia itu.
ARGUMENTASI:
1. Sebagai alasan daripada rumusan tersebut diatas, dapat dikemukakan disini fakta-fakta jang masih terdapat atau masih tumbuh dibeberapa daerah di Indonesia, terutama didaerah-daerah jang belum terpengaruh oleh arus sedjarah & faham-faham modern. Fakta ini dapat dilihat ditanah-tanah Toradja (Sulawesi Selatan), dimana fasafah Pangkomisme masih tumbuh, atau dengan kata lain masih mendjadi pegangan hidup daripada orang-orang ditanah Toradja.
Selain itu dapat pula dikemukakan disini sifat collectivisme dan communalistis jang masih hidup didesa-desa diberbagai daerah Indonesia. Umpamanja dilapangan Pertanian kita djumpai tanah-tanah communal di Djawa, tanah Paruik di Minangkabau, dimana pada dasarnja menundjukkan bahwa kepentingan perseorangan diatasi oleh kepentingan bersama.
Dibidang lain, masih dapat dilihat adanja permusjawaratan dibalai-balai Desa untuk mengatur perikehidupan masjarakat desa. Umpamanja didalam susunan adat Minangkabau, dimana terdapat dua sumber Hukum-Adat jaitu dari Datuk Perpatih Nan Sebatang dan Datuk Katumanggungan jang masing-masing telah mentjiptakan
290