Halaman ini tervalidasi
bentuk ,,PANITIA INTERDEPARTEMENTAL PENINDJAUAN KEPERTJAJAAN DALAM MASJARAKAT" (disingkat PAKEM).
Dari laporan Pakem ternjata, bahwa dari tindjauan filosofis,
psychologis, sosiologis, ekonomis, politis, memang ada aliran
aliran apa jang dinamakan agama baru jang membahajakan bagi negara dan falsafatnja.
Djelaslah bahwa dengan lahirnja bermatjam-matjam agama baru bertentangan dengan sila KETUHANAN JANG MAHA ESA.
- Larangan terhadap setiap usaha jang dapat memperketjil akan
arti agama.
Sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia jang demokratis itu, dimana kepada setiap perseorangan dan golongan adanja kebe basan untuk mengemukakan pendapatnja jang hakikatnja sifat masjarakat ini adalah baik.
Tetapi karena adanja kebebasan kepada setiap golongan/perseorangan ini sering pula dipakai dan disalah-gunakan untuk maksud-maksud tertentu dan tidak djarang dipakai untuk memperketjil dan mengurangkan arti Keagamaan sehingga ini sangat merugikan terhadap kepentingan orang-orang jang beragama dan tidak djarang menjinggung perasaan pula.
Terdjadinja gedjala jang serupa ini karena tidak adanja ketegasan peraturan jang dimuat dalam satu „UNDANG-UNDANG".
IV. Agar Kementerian Penerangan mempergunakan segala media-media masscomunicasinja, untuk memperkembangkan Pendidikan, Kebudajaan, dan Agama jang dapat mempertebal KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA.