Halaman ini tervalidasi
Didaerah-daerah banjak timbul agama-agama jang bagaikan tjendawan dimusim hudjan, seperti umpama sadja; Islam sedjati, Islam agama Hak, Agama Pantjasila dan lain-lainnja.
2. Agar Kementerian Penerangan dengan kerdja-sama dengan Kementerian Agama mengandjurkan kepada Pemerintah untuk mengadakan „UNDANG-UNDANG AGAMA” jang memuat:
- Definisi Agama .
- Agama resmi jang diakui Pemerintah.
- Larangan terhadap agama baru jang destructief.
- Larangan kepada setiap usaha jang dapat memperketjil akan arti: „A G A M A”.
Argumentasi:
Bangsa Indonesia jang mempunjai pribadi jang berdasarkan „ADAT bersendikan AGAMA” dimana adat dan agama tidak dapat dipisahkan dari falsafah hidup bangsa Indonesia. Maka sudah sepantasnjalah kalau Pemerintah Republik Indonesia membuat satu Undang-undang (Peraturan) jang memuat:
- Definisi agama sehingga penafsiran terhadap apa jang dikatakan agama itu tidak terdjadi dengan sekehendak hati sadja dan djuga untuk mentjegah timbulnja penafsiran terhadap keluhuran agama itu dengan penafsiran jang salah.
- Agama jang resmi jang diakui Pemerintah. Penentuan agama apa sadjalah jang diakui oleh Pemerintah sebagai agama resmi dirasakan perlunja, karena kita lihat pada achir-achir ini timbulnja berbagai agama dimana jang pada mulanja berasal dari salah satu agama, sehingga adanja agama baru itu merusak kepribadian bangsa Indonesia jang mempunjai dasar-dasar kepertjajaan jang murni terhadap adanja satu kekuatan luhur. Dengan adanja agama baru itu kemurnian terhadap Ketuhanan Jang Maha Esa itu mendjadi tipis.
- Larangan AGAMA baru jang destructief. Tidak adanja agama resmi jang diakui oleh Pemerintah, menjebabkan (kurang-lebih) 90 matjam agama baru telah tumbuh dipulau Djawa.
Hal ini telah menarik perhatian Pemerintah, hingga tanggal Agustus 1954 dengan keputusan P.M. No. 167/P.M./54 telah di-
288