I. KEBUDAJAAN.
Telah hampir empat belas tahun kita menghirup udara kemerdekaan, jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan permusjawaratan dalam perwakilan, jang akan mengantarkan rakjat Indonesia kepintu gerbang keadilan dan kemakmuran. Namun sekian lama berlajar, biduk Negara Indonesia masih terombang-ambing, dihempuskan oleh angin dan gelombang jang menghambat tudjuan, dan karenanja, pula harapan jang telah lama diidam-idamkan belum djuga kundjungan tampak. Dalam keadaan jang makin kritis dan suram ini, terasalah bahwa seolah kita telah kehilangan KEPRIBADIAN kita sendiri, disandarkan atas KURANGNJA KESADARAN BERKEBUDAJAAN NASIONAL, disebabkan djuga oleh kegiatan BERAGAMA makin menipis, disamping PENDIDIKAN NASIONAL jang kurang meresapkan unsur-unsur tersebut diatas.
Sesuai dengan keputusan Konstituante tanggal 9 September 1957, jang menghendaki agar Undang-undang Dasar Negara R.I. disesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia, maka amat bidjaksanalah, djika Kementerian Penerangan menjodorkan :
Apa dan bagaimana tjorak kepribadian bangsa Indonesia kepada Dewan Pertimbangan Pendidikan Pegawai Staf Kempen Angkatan ke-VI ini, untuk mendjadi anutan bangsa Indonesia seluruhnja, dan didjadikan pegangan dalam langkah landjut per djuangan seterusnja, untuk mentjapai suatu negara jang adil dan makmur, sesuai dengan tudjuan proklamasi 17 Agustus 1945.
Dalam sidang plenonja jang ke-VII, maka diputuskan membentuk Seksi Pendidikan Kebudajaan dan Agama, jang berkewadjiban merumuskan TJORAK KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA, sebagai dikehendaki oleh Pidato Sekdjen Kempen tanggal 16 Maret 1959.
Kewadjiban jang dipikulkan diatas pundak kami telah kami laksanakan, dan kami sepakat memberikan rumusan sebagai berikut:
280