Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/290

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

IV. PENERANGAN:

  1. Untuk meresapkan kepribadian bangsa Indonesia kedalam hati nurani seluruh rakjat Indonesia, maka Kempen harus menggunakan seluruh media kemunikasinja, termasuk segala pengaruh, bahan, reputasi, dan daja-upajanja, sesuai dengan kemampuan jang dimiliki oleh Kempen dan Djapen-djapen Daerah.
  2. Segala pokok Penerangan harus sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
  3. Penerangan tentang kepribadian bangsa, harus terutama ditudjukan kepada golongan atas, jang tidak berkepribadian.
  4. Kempen harus djuga bertanggung-djawab atas akibat peresapan kepribadian kepada rakjat, dan karenanja kepada Djapen-djapen Daerah harus diberikan keleluasaan untuk mengadakan berbagai usaha, umpama Panitia Desa dan lain-lain.
  5. Gerakan hidup baru harus diperkeras, dan harus ada sangsi terhadap pelanggar-pelanggarnja.
  6. Kempen/Djapen-djapen Daerah harus memberikan bantuan untuk mengintensiefkan pekerdjaan Lembaga PERS dan Pendapat umum.
  7. Kempen harus membuat peraturan, untuk membatasi keaktifan Djupen dalam kepartaian.
  8. Berilah kewibawaan pada DJUPEN, dengan menempatkannja pada taraf jang setingkat lebih rendah dari Kepala Daerah setempat dimana ia berada.
  9. Adakan P.P.S.K. tingkat menengah ditiap ibukota Propinsi, dan tingkat tinggi diibukota R.I.
  10. Supaja Pemerintah bersikap tegas dalam menentukan orang jang bersalah dan jang tidak bersalah, menghindarkan kebingungan Djupen.
  11. Perhatian nasib pegawai (Djupen) untuk memelihara ketabahan hati dalam menunaikan tugasnja didaerah-daerah.
  12. Alat penerangan di Ketjamatan-ketjamatan, Kabupaten, dan Propinsi, harus dilengkapi dengan segala media Audio Visual, alat-alat pengangkut darat dan air serta alat-alat tulis-menulis.
276