Halaman ini tervalidasi
IV. PENERANGAN:
- Untuk meresapkan kepribadian bangsa Indonesia kedalam hati nurani seluruh rakjat Indonesia, maka Kempen harus menggunakan seluruh media kemunikasinja, termasuk segala pengaruh, bahan, reputasi, dan daja-upajanja, sesuai dengan kemampuan jang dimiliki oleh Kempen dan Djapen-djapen Daerah.
- Segala pokok Penerangan harus sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
- Penerangan tentang kepribadian bangsa, harus terutama ditudjukan kepada golongan atas, jang tidak berkepribadian.
- Kempen harus djuga bertanggung-djawab atas akibat peresapan kepribadian kepada rakjat, dan karenanja kepada Djapen-djapen Daerah harus diberikan keleluasaan untuk mengadakan berbagai usaha, umpama Panitia Desa dan lain-lain.
- Gerakan hidup baru harus diperkeras, dan harus ada sangsi terhadap pelanggar-pelanggarnja.
- Kempen/Djapen-djapen Daerah harus memberikan bantuan untuk mengintensiefkan pekerdjaan Lembaga PERS dan Pendapat umum.
- Kempen harus membuat peraturan, untuk membatasi keaktifan Djupen dalam kepartaian.
- Berilah kewibawaan pada DJUPEN, dengan menempatkannja pada taraf jang setingkat lebih rendah dari Kepala Daerah setempat dimana ia berada.
- Adakan P.P.S.K. tingkat menengah ditiap ibukota Propinsi, dan tingkat tinggi diibukota R.I.
- Supaja Pemerintah bersikap tegas dalam menentukan orang jang bersalah dan jang tidak bersalah, menghindarkan kebingungan Djupen.
- Perhatian nasib pegawai (Djupen) untuk memelihara ketabahan hati dalam menunaikan tugasnja didaerah-daerah.
- Alat penerangan di Ketjamatan-ketjamatan, Kabupaten, dan Propinsi, harus dilengkapi dengan segala media Audio Visual, alat-alat pengangkut darat dan air serta alat-alat tulis-menulis.
276