Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/289

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

III. EKONOMI:

  1. Struktur perekonomian Indonesia haruslah disesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia.
  2. Menjetudjui putusan Kabinet Karya tanggal 19 Pebruari 1959, kembali ke U.U.D. 1945.
  3. Struktur ekonomi harus merupakan ekonomi berentjana, dengan penggunaan pasal 33 U.U.D. 1945 atas dasar Kooperasi.
  4. Agar Pemerintah melaksanakan U.U. No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perantjang Nasional.
  5. Agar Pemerintah melaksanakan Piagam Djakarta 22 Djuni 1945.
  6. Agar Pemerintah melaksanakan U.U. No. 78 tahun 1958 tentang penanaman modal asing.
  7. Agar Pemerintah melaksanakan U.U. No. 86 tahun 1958 tentang nasionalisasi modal asing.
  8. Agar Pemerintah melaksanakan U.U. No. 3 tahun 1958 tentang Penempatan tenaga asing.
  9. Agar Pemerintah melaksanakan U.U. No. 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah partikelir.
  10. Agar Pemerintah melaksanakan Rentjana Pembangunan 5 Tahun jang disjahkan tanggal 27 Desember 1959.
  11. Agar Pemerintah segera menetapkan prinsip-prinsip jang hendak dianut dalam lapangan produksi, distribusi, konsumsi, kebidjaksanaan mengenai permodalan, tenaga kerdja, penggunaan kekajaan alam, dan segala sesuatu jang bertalian dengan itu, misalnja batas-batas jang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap inisiatip Partikelir dalam lapangan usaha dan lain-lain sebagainja.
  12. Laksanakan Demokrasi Terpimpin jang akan mengadakan perobahan ekonomi Kolonial ke Ekonomi Nasional, dimana Bangsa Indonesia sendirilah jang harus memegang peranan utama dilapangan perekonomian dan bahwa modal asing jang bekerdja di Indonesia harus ditundukkan atau disesuaikan dengan kepentingan bangsa Indonesia, sesuai dengan keinginan Pemerintah: Kembali ke Kepribadian bangsa Indonesia.

275