Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/288

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
apakah jang dimaksudkan dengan Ketuhanan jang Maha Esa didalam Pantjasila.
Rumusan 15 : Agar Kementerian Penerangan dengan kerdjasama dengan Kementerian Agama mengandjurkan kepada Pemerintah untuk mengadakan undang-undang Agama jang memuat:
  1. Definisi Agama.
  2. Agama resmi jang diakui Pemerintah.
  3. Larangan terhadap agama baru jang destruktif.
  4. Larangan kepada setiap usaha jang dapat memperketjil arti AGAMA.
Rumusan 16 : Agar Kementerian Penerangan mempergunakan segala media-media (mass-communicasinja), untuk memperkembang pendidikan, Kebudajaan dan Agama jang dapat mempertebal KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA.
  1. POLITIK :
  1. Falsafah negara adalah PANTJASILA.
  2. Bentuk negara haruslah Republik.
  3. Susunan negara haruslah Negara Kesatuan, atau Federasi.
  4. Bentuk Pemerintahan haruslah DEMOKRASI MUSJAWARAH, ialah bentuk Pemerintahan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan musjawarah .
  5. Menjetudjui kembali ke U.U.D. 1945, dengan ketentuan bahwa keseluruhan dari pada U.U.D 1945 itu diberikan interpretasi resmi.
  6. Perlu adanja penjederhanaan Kepartaian.
  7. Politik keamanan haruslah berdasarkan musjawarah dan toleransi, dengan mengenal batas-batas tertentu.
  8. Menjetudjui pemakaian Piagam Djakarta, dalam rangka kembali ke U.U.D. 1945.
  9. Orang-orang jang diserahi tanggung-djawab oleh negara, agar melepaskan diri dari aliran politik jang dianutnja.
274