Halaman ini tervalidasi
| apakah jang dimaksudkan dengan Ketuhanan jang Maha Esa didalam Pantjasila. | |
| Rumusan 15 : | Agar Kementerian Penerangan dengan kerdjasama dengan Kementerian Agama mengandjurkan kepada Pemerintah untuk mengadakan undang-undang Agama jang memuat:
|
| Rumusan 16 : | Agar Kementerian Penerangan mempergunakan segala media-media (mass-communicasinja), untuk memperkembang pendidikan, Kebudajaan dan Agama jang dapat mempertebal KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA. |
- POLITIK :
- Falsafah negara adalah PANTJASILA.
- Bentuk negara haruslah Republik.
- Susunan negara haruslah Negara Kesatuan, atau Federasi.
- Bentuk Pemerintahan haruslah DEMOKRASI MUSJAWARAH, ialah bentuk Pemerintahan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan musjawarah .
- Menjetudjui kembali ke U.U.D. 1945, dengan ketentuan bahwa keseluruhan dari pada U.U.D 1945 itu diberikan interpretasi resmi.
- Perlu adanja penjederhanaan Kepartaian.
- Politik keamanan haruslah berdasarkan musjawarah dan toleransi, dengan mengenal batas-batas tertentu.
- Menjetudjui pemakaian Piagam Djakarta, dalam rangka kembali ke U.U.D. 1945.
- Orang-orang jang diserahi tanggung-djawab oleh negara, agar melepaskan diri dari aliran politik jang dianutnja.
274