1. Apa dan bagaimana tjorak kepribadian bangsa Indonesia.
2. Apa dan bagaimana usaha Kempen untuk meresapkannja dalam hati nurani bangsa Indonesia.
Pertanjaan serupa ini akan besar faedahnja, djika kita ingin
kembali ke U.U.D. 1945, sesuai dengan keputusan Konstituante
tanggal 9 September 1957, jang menghendaki agar U.U.D. R.I. di
sesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Setelah melalui 10 X sidang pleno dan rapat-rapat seksi, dengan perdebatan-perdebatan jang sengit, tapi selalu didasarkan atas musjawarah, gotong-rojong, maka tertjapailah PENGESAHAN KEPUTUSAN DEWAN PERTIMBANGAN P.P.S.K. ANGKATAN KE-VI ini oleh sidang pleno ke-10, keputusan-keputusan mana meliputi bidang : Pendidikan/Kebudajaan dan Agama, Politik, Sosial/Ekonomi dan Penerangan.
Semoga Keputusan Dewan Pertimbangan P.P.S.K. Angkatan ke
VI ini, akan berfaedah bagi pimpinan Kementerian Penerangan,
dalam menunaikan dharma baktinja, untuk kesedjahteraan bangsa
dan Negara jang bertjita-tjita :
ADIL DAN MAKMUR.
Tugu, 28 Maret 1959.
I. PENDIDIKAN, KEBUDAJAAN/AGAMA:
1. Kepribadian bangsa Indonesia adalah didasarkan atas adat jang bersendikan Agama, jang bertjorak kollektif dan komunalis, jang melahirkan musjawarah, gotong-rojong dan toleransi.
Pendidikan: Rumusan 2: Pendidikan harus didasarkan : National Religious.
Rumusan 3: Agar Kementerian Penerangan mengandjurkan kepada P.P.S.K. , mata peladjaran Agama jang bersangkutan dengan achlak dan kesusilaan, didjadikan hoofdvak di Sekolah Rakjat hingga SekolahTinggi.
Rumusan 4: Agar Kementerian Penerangan mengandjurkan supaja Pemerintah lebih memperbanjak sekolah/Pendidikan Kedjuruan.
271