Memutuskan:
Menetapkan : Hasil perumusan dari Dewan Pertimbangan jang dilampirkan bersama ini;
DEWAN PERTIMBANGAN P.P.S.K.
ANGKATAN KE-VI.
|
Ketua, M. S. Oeding. |
Sekretaris-Djenderal, Mansjoersjah. |
Lampiran surat Keputusan Dewan Pertimbangan P.P.S.K. Angkatan ke-VI tanggal 28 Maret 1959, No. 9/DP/VI-59.
MUKADDIMAH.
Telah hampir 14 tahun kita menghirup udara kemerdekaan, jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan permusjawaratan dalam perwakilan, jang akan mengantarkan rakjat Indonesia kepintu gerbang keadilan dan kemakmuran. Namun sekian lama berlajar, biduk negara Indonesia masih terombang-ambing dihempaskan oleh angin dan gelombang jang menghambat tudjuan, dan karenanja pulau harapan jang telah lama diidam-idamkan belum djuga kundjung tampak. Dalam keadaan jang makin kritis dan suram ini, terasalah bahwa kita seolah telah kehilangan „ pegangan” tempat bergantung, dan „ landasan" tempat berpidjak, dalam melandjutkan tjita-tjita perdjuangan menudju negara jang ADIL DAN MAKMUR", sesuai dengan proklamasi 17 Agustus 1945.
Setelah dihadapkan pada banjak kenjataan-kenjataan, maka achirnja nasib bangsa dan negara, tak dapat dibiarkan terus berlangsung seperti sekarang, dimana segala perkembangan dan pertumbuhan jang lepas bebas, selalu berusaha membelokkan bahtera kita kedjurang kebinasaan dan kemelaratan.
Kita harus menempuh djalan sendiri, sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, dan karenanja amatlah bidjaksana, djika Pimpinan Kementerian Penerangan pada tanggal 16 Maret 1959 telah mengadjukan pertanjaan untuk mendjadi bahan perumusan DEWAN PERTIMBANGAN jang berbunji:
270