Halaman ini tervalidasi
DEWAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN PEGAWAI
STAF KEMENTERIAN PENERANGAN.
Angkatan ke-VI.
SURAT-KEPUTUSAN No. 9/D.P./VI-’59.
Tugu, 28 Maret 1959.
Setelah mempeladjari :
- Pidato pengantar Sekretaris Djenderal Kementerian Penerangan R.I. pada pelantikan Dewan Pertimbangan P.P.S.K. Angkatan ke-VI/1959, pada tanggal 16 Maret 1959 di TUGU.
- Risalah dari pemandangan umum babak pertama, babak kedua dan babak ketiga dari sidang-sidang Pleno Dewan Pertimbangan dari tanggal 20 s/d 23 Maret 1959, atas pidato pengantar Sekdjen Kementerian Penerangan tersebut.
Memperhatikan :
- Hasil perumusan dari seksi-seksi Pendidikan, Kebudajaan/Agama, Politik, Sosial/Ekonomi dan Penerangan Dewan Pertimbangan.
- Putusan rapat lengkap dari Panitia Permusjawaratan tertanggal 27 Maret 1959, bertempat di Peristirahatan Pertjetakan Negara, dimana oleh rapat tersebut memberi kekuasaan kepada Pimpinan Dewan Pertimbangan P.P.S.K./VI/1959 untuk mengadakan komplikasi antara rumusan-rumusan dari seksi-seksi tersebut, sehingga terdapat suatu uniformaliteit pada keseluruhannja jang akan dipertanggung-djawabkan dalam sidang-sidang pleno.
Mendengar : Pembitjaraan-pembitjaraan dalam sidang pleno hari ini tanggal 28 Maret 1959.
Menimbang: Dewan Pertimbangan perlu mengeluarkan suatu manifest jang merupakan djawaban atas pertanjaan jang diadjukan oleh Sekdjen Kempen sebagaimana jang termaktub dalam pidato pengantarnja pada pelantikan Dewan Pertimbangan P.P.S.K. Angkatan ke-VI/1959.
269