Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/276

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bangsa dan suku-suku itu, hingga amatlah berbahaja untuk mengadakan perobahan didalam systeem Kasta jang kramat itu. Pemimpin besar India Mahatma Gandhi pun tidak dapat berbuat apa-apa mengenai pembagian Kasta dan kaum Paria dan dianggaplah systeem Kasta itu sebagai dasar dan menurut alam dan tak dapat dilenjapkan. Djuga Konstituante India matjet menghadapi systeem Kasta ini terutama untuk menempatkan kaum Paria diluar hukum.
Saudara-saudara sekalian.

Masjarakat jang sudah terlepas dari kepribadian aslinja, mempunjai rasa tak tentu terhadap bentuk dan keinsjafan hidupnja. Ketentuan dan kepastian keinsjafan inilah adalah satu kekuatan melaksanakan peraturan dan penjempurnaan dalam sesuatu masjarakat jang terikat oleh kepribadian aslinja. Djika kekuatan ini lumpuh atau mendjadi lemah, maka semua maksud dan tudjuản akan lumpuh dan lemah pula.

Bangsa Barat sudah mengalami ini beberapa kali, oleh karena hilangnja ikatan tradisi. Begitu djuga didalam sedjarah di Mesir, Junani, Rumawi dan sebagainja. Jang lebih terang lagi terdjadi ini didunia Barat pada abad ke 19, dimana masjarakatnja memandang ikatan tradisi sebagai hal jang rendah, sedang akal fikiran dipudja-pudja. Awan tetapi alam fikiran ini sudah berobah sesudah Dunia Barat mengalami dua perang dunia besar.

Sedjak permulaan abad duapuluh di Eropah timbul aliran-aliran fikiran baru. Orang mulai melepaskan diri dari bentuk-bentuk zaman individualisme. Timbul kesadaran sosial, perubahan-perubahan sosial mulai berlaku. Ini menimbulkan paham-paham baru tentang hukum jang lebih memusatkan perhatian kepada kemasjarakatan. Hymans dalam tahun 1933 menundjukkan adanja persimpangan djalan dalam ilmu pengetahuan hukum. Sebagai lawan aliran dogmatis skolastik dia mengemukakan timbulnja aliran sosiologis, jang dalam hukum sipil mementingkan sjarat kepatutan, antaranja sjarat supaja ikut dipertimbangkan sangka orang jang baik, disebut terang-terangan sjarat-sjarat lalu-lintas dan keadaan-keadaan chusus dari sesuatu hal jang kongkrit, sjarat paham-paham kesusilaan dari sesuatu waktu dan tempat dan djika perlu dari sesuatu golongan manusia.

262