Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/274

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

mungkinkan ia melakukan fungsi sosial (gotong-rojong) jang diwadjibkan oleh kedudukannja. Didalam batas fungsi itu, individu bebas melakukan hak-haknja menurut pandangannja sendiri. Tapi segera apabila hak-hak itu dipergunakan diluar batas tersebut diatas, maka penggunaan hak itu mendjadi pelanggaran hak (onrecht).

Saudara-saudara sekalian.

Dalam tahun 1917 Van Vollenhoven sudah membentangkan didalam buku-bukunja, bahwa djiwa kommunal adalah meliputi kehidupan bangsa Indonesia. Didalam membahas tentang organisasi desa beliau menulis bahwa, hukum adat hanja dapat dimengerti, djika kita selalu memperhatikan sifat-sifat kommunal dari bangsa Djawa ―― Madura. Djuga Prof. Mr. F. D. Holleman bekas guru besar pada sekolah Hakim Tinggi di Djakarta dan seorang ahli hukum adat Indonesia jang kenamaan memberikan keterangan, bahwa sifat kommunal jang hidup di Indonesia tidak dapat diperbandingkan dengan djiwa „Communisme”, akan tetapi dapat dikatakan, bahwa apa jang hidup di Toradja misalnja adalah sebagai sifat „Kommunalistis”. Sifat ini bukannja „achterlijk” (terbelakang) atau „primitief” akan tetapi sifat jang luhur jang harus diselidiki lebih mendalam lagi.

Sifat commune ini dilihat oleh Prof. Mr. C. T. Bertling, pada waktu beliau mendjabat sebagai Guru Besar di Universitas Amsterdam didalam bukunja jang beratjara: „Sociale werkelijkheid bij Primitieven”, sebagai satu perhubungan mystiek. Dan perhubungan mystiek ini bukan terdjadi oleh karena perhubungan darah atau adat atau agama.

Saudara-saudara sekalian.

Apakah toleransi itu?

Toleransi, atau jang disebut „Tenggang-Menenggang”, ialah suatu djiwa kehidupan, dimana seseorang bersikap sabar terhadap orang jang lain, jang seorang bersikap memaafkan terhadap sesuatu kesalahan orang lain dan seseorang tidak mudah marah terhadap jang lain.

260