Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/273

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

individualisasi jang tambah besar sebagai akibat dari perkembangan ekonomi, dari pergaulan hidup dengan dunia internasional, jang membangkitkan djiwa individu. Proses pembangkitan individu ini paling tjepat berlaku dipusat-pusat tempat penduduk Indonesia berhubung rapat dengan lalu lintas modern. Sebaliknja tidak pula dapat disangkal, bahwa pun djuga dimana proses pembangkitan individu sudah paling djauh berdjalan, individu-individu masih djuga mempunjai kesadaran segolongan, meskipun mereka telah bebas merdeka, „sehingga mereka itu djuga didalam kehidupan hukum mereka jang sudah mengalami individualisasi, masih djuga kelihatan melahirkan segolongan”.

Saudara-saudara sekalian.

Adat pada prinsipnja bermula pada manusia jang terikat pada masjarakatnja. Paham hukum tradisionil, bahwa individu pada azasnja merdeka dalam laku perbuatannja, asal tidak melanggar batas-batas hukum jang telah ditetapkan baginja, tidak dikenal oleh hukum adat. Menurut hukum adat ini individu tidak mempunjai hak-hak abstrak, tapi ia mempunjai kekuasaan-kekuasaan hukum jang kongkrit sebagai anggota dari persekutuan territorial (daerah tanah) persekutuan genealogis (pertalian keturunan) dan atau persekutuan lain.

Banjak dan banjak matjamnja hubungan-hubungan individu dalam kehidupannja. Dengan kelahirannja ia segera sudah djadi anggota suatu persekutuan pertalian darah. Selain dari itu ia anggota salah satu atau beberapa persekutuan daerah. Dengan „kehendaknja sendiri” ia bisa djadi anggota sesuatu persekutuan pengairan, perusahaan dan/atau pekerdjaan. Oleh turutnja ia memiliki barang-barang, sebagai jang banjak kedapatan ditanah Batak atau oleh karena ia membuat perdjandjian untuk melihara, suatu peraturan hukum jang terkenal di Minahasa, maka terbentuklah pula suatu persekutuan individu-individu. Tiap persekutuan itu mempunjai susunannja sendiri, jang ditetapkan oleh udjudnja dan jang memperlihatkan keanehan-keanehannja dan wataknja. Sesuai dengan kedudukan hukum jang ditempati oleh sesuatu individu dalam sesuatu persekutuan, ia mempunjai kekuasaan-kekuasaan hukum jang kongkrit ini atau itu, maksudnja ialah untuk me{{|||259}}