globaliteit. Hubungan individu dan masjarakat didalam hukum djuga adalah sesuai dengan djiwa ini.
Almarhum Prof. Mr. Dr. Supomo dalam membahas tentang hubungan individu dan masjarakat dalam Hukum Adat, mengatakan sebagai berikut:
„Buat kesadaran suku-suku bangsa Indonesia dibeberapa daerah jang belum atau kurang dipengaruhi oleh pergaulan hidup modern, tidak ada pertentangan antara masjarakat dan individu. Masjarakat tidak dipandang sebagai badan tersendiri dengan suasana kepentingan sendiri. Masjarakat bukan suatu kekuasaan, jang berdiri lepas dari manusia seorang-seorang dan berhadapan dengannja. Tidak, individu-individu terutama merasa dirinja satu dengan golongan. Mereka itu mengakui dirinja sebagai bagian-bagian dari keseluruhan dan hidup sesuai dengan itu. Demikian pula masjarakat melihat individu sebagai bagian jang diperchusus dari padanja. Djadi menurut tjara berpikir tersebut, individu adalah suatu machluk, dalam mana masjarakat mengchususkan diri. Masjarakat ialah keseluruhan dari sekalian anggota-anggota seorang-seorang. Karena itu keinsjafan kemasjarakatan dan keinsjafan individu bertjampur-baur. Itulah sebabnja maka hukum adat mempunjai sifat kommunal (untuk bersama)”.
Saudara-saudara sekalian.
Dalam pada itu djanganlah orang menjangka, bahwa didalam hukum adat individu telah begitu diselubungi oleh masjarakat sehingga ia tida atau hampir tidak punja ruangan lagi untuk suasana kehidupan individuil. Sifat kommunal itu sebagaimana Saudara-saudara maklumi dari kuliah-kuliah Ethnologie dan ketatanegaraan tidak dimana-mana sama kuatnja buat seluruh daerah hukum adat. Sifat itu sangat kuat, misalnja pada golongan rakjat Indonesia jang bersuku Dajak, Toradja, Minangkabau, Batak dan Bali.
Pada penduduk udik perasaan segolongan lebih kuat dari penduduk kota; pada orang jang tidak terdidik lebih kuat dari pada pada intellektuil Indonesia. Tapi, djuga pada golongan-golongan, dalam mana djalan pikiran segolongan masih menguasai sekali
kehidupan sosial, tidak pernah tidak ada faktor individualisme. Lagi pula pada semua golongan rakjat Indonesia terdjadi perkembangan
258