dipilih seorang pemimpin, jang dianggapnja mempunjai banjak pengalaman dan kepandaian.
Segala sesuatu, begitu djuga tanah adalah bentuk kepunjaan bersama, dan jang mengerdjakan tanah itu adalah semua anggota. Djika seseorang penduduk mau mengerdjakan sesuatu ia membitjarakannja dalam musjawarah, jang akibatnja semua anggota menolongnja, jang dinamakan tolong-menolong, gotong-rojong, sambat-sinambat.
Saudara-saudara sekalian.
Marilah kita menjelami lebih dalam akan arti norma-norma musjawarah, gotong-rojong dan toleransi. Apakah arti musjawarah itu? Musjawarah mengandung idee: „Keseluruhan adalah satu dan satu adalah keseluruhan”.
Dahulu kala tiap tindakan sesuatu golongan di Indonesia ini misalnja djika ada sesuatu soal baru dan tidak terdapat didalam pusaka, maka dipanggilnja anggota- anggota golongan tersebut untuk membitjarakannja, untuk mempertimbangkan bersama-sama apakah soal itu patut diterima atau ditolak, diterima dengan penerimaannja, dan kalau ditolak dengan penolakannja, akan tetapi berdasarkan pada halur dan patut. Kalau dapat kata sepakat maka kata itu dinamai kata „mufakat”.
Musjawarah bukan berarti, bahwa tidak ada perdebatan (pro dan kontra) didalam pembitjaraan, djustru itulah jang diinginkan (demokrasi), harus ada udji-mengudji faham, seperti apa jang dikatakan dalam pepatah:
Duduk seorang bersempit-sempit!
Duduk bersama berlapang-lapang!
Akan tetapi perdebatan itu adalah berdjiwa kekeluargaan, dan tidak bermusuhan, sehingga mereka jang tidak setudju diinsjafkan, supaja mengerti maksud dan tudjuan soalnja.
Perlawanannja dipermulaan itu tidak salah, karena segala sesuatu adalah untuk kepentingan bersama.
Mungkin untuk mentjari penjelesaian terdjadi perdebatan jang sengit, dan mungkin pula merembet-rembet kepada hal-hal per
255