Dahulu kala desa mempunjai hak atas tanah. Penduduk desa boleh mengerdjakan hutan dan tanah disekeliling desanja. Ini sudah mendjadi suatu adat kebiasaan jang terdapat diseluruh Indonesia. Dengan timbulnja keradjaan-keradjaan, maka hak atas tanah ini diambil oleh radja dan orang desa jang memakai tanah, harus membajar padjak kepada radja.
Diwaktu pemerintah Belanda datang dan berkuasa, maka hak atas tanah jang tadinja ada ditangan radja, sekarang diambil pula oleh pemerintah Belanda dan orang harus membajar padjak kepada Pemerintah jang berkuasa ini.
Pada abad ke-19 timbullah keinginan bagi bangsa Belanda hendak mengambil hasil bumi Indonesia lebih banjak, oleh karena itu didirikanlah oleh mereka pabrik-pabrik dan lain-lain perusahaan untuk mengerdjakan hasil bumi.
Keadaan ini memerlukan peraturan -peraturan dari Pemerintah, paralel dengan ini bangsa Belanda harus mengetahui adat istiadat dan bahasa rakjat Indonesia. Gotong-rojong dihidup-hidupkan, akan tetapi bukan untuk kepentingan rakjat melainkan untuk kepentingan Belanda (Cultuurstelsel).
Saudara-saudara jang terhormat.
Djika kita menjelami lebih dalam tentang perkembangan kebudajaan Indonesia dalam masjarakat diwaktu pergaulan hidup masih sederhana, maka norma-norma musjawarah, gotong-rojong dan toleransi adalah gedjala-gedjala, pikiran, perasaan, kebathinan dan kehendak, jang mempertahankan dan memberikan dynamika hidup dan kehidupan bangsa Indonesia.
Bagaimanakah sebetulnja masjarakat Indonesia pada waktu itu.
Manusia itu harus bergaul satu sama lain, karena itu memerlukan peraturan-peraturan jang harus didjalankan oleh semua orang Pemerintahan didalam pergaulan itu ialah untuk keperluan semua orang, oleh karena itu disokong oleh semua orang. Anggota-anggota dalam pergaulan itu hidup dalam kerukunan oleh karena adanja kepentingan bersama (toleransi).
Setiap usaha jang akan diperbuat bersama (seperti mengerdjakan ladang dan sebagainja) dibitjarakan terlebih dahulu oleh semua
anggota dibawah pohon (musjawarah). Dalam musjawarah ini