Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/265

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Saudara-saudara sekalian.

Berlawanan dengan pengertian itu, maka didalam hukum adat Indonesia asli individu itu bukan individu jang dapat dipisahkan dari masjarakat, bebas dari segala ikatan dan semata-mata hanja ingat kepada kepentingan diri sendiri, tetapi individu dan masjarakat adalah satu jang tak dapat dipisah-pisahkan. Individu adalah sama pentingnja dengan masjarakat, oleh karena didalam pandangan hidup Indonesia asli sesuatunja adalah satu, jang disebut filsafat: „Pankosmisme”.

Sesuai dengan filsafat hidup asli diseluruh Indonesia, maka kepribadian bangsa Indonesia itu memiliki unsur Collectief. Kepentingan pribadi adalah kepentingan golongan, dan setiap perseorangan bertanggung djawab atas tindak-tanduknja oleh karena kesalahan pribadi jang diperbuatnja adalah mengakibatkan kesalahan golongannja pula, jang akan digontjangkannja. Djadi djiwanja adalah: „Satu untuk semua, semua untuk satu”.

Saudara-saudara sekalian.

Inilah sebetulnja dasar penindjauan kita seterusnja, didalam pembahasan kepribadian bangsa Indonesia ialah, bahwa:

  1. Kepribadian Bangsa Indonesia asli itu sudah dipengaruhi oleh kebudajaan-kebudajaan import sehingga pertumbuhannja mengalir dari kollektivisme kepada djiwa individualisme.
  2. Kepribadian Bangsa Indonesia itu masih terdapat didesa-desa dan oleh karenanja ada pertumbuhan dua djiwa masjarakat jang bertentangan di Indonesia ini, jakni masjarakat desa jang kollektivistis dan sederhana dan masjarakat kota jang indivilualistis dan mentereng.

Saudara-saudara Anggauta Dewan Pertimbangan jang terhormat. Penganut kebudajaan-kebudajaan apakah jang sudah memasuki negara Indonesia ini, dan perobahan-perobahan apakah akibatnja dimasjarakat Indonesia?

Ada tiga kebudajaan asing jang mempengaruhi kebudajaan Indonesia, jakni : Kebudajaan Asia dari India dan Tiongkok, Islam dan Eropah.

251