netapan Konstituante pada tanggal 9 September 1957, djam 11.30, suatu penetapan sebagai pendapat bersama dari semua pembitjara dikonstituante, jang pada pokoknja mempunjai saling pengertian agar dasar negara seharusnja:
| Pertama | : | Sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. |
| Kedua | : | Didjiwai semangat revolusi 17 Agustus 1945. |
| Ketiga | : | Musjawarat hendaknja mendjadi dasar dalam segala perundingan dan penjelesaian mengenai segala persoalan kenegaraan. |
| Keempat | : | Terdjamin adanja kebebasan beragama dan beribadat. |
| Kelima | : | Berisikan djaminan sendi-sendi perikemanusiaan, kebangsaan jang luas dan keadilan sosial. |
Demikian pula Kabinet Karya, pada hari Kamis 19 Pebruari 1959 jang lalu, dimana telah diputuskan dengan suara bulat mengenai demokrasi terpimpin, menjatakan, bahwa dalam rangka pelaksanaannja hendaklah kembali ke Undang-undang Dasar 1945, sebab U.U.D. 1945 adalah tjukup demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia: Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan.
Kepribadian bangsa Indonesia merupakan pola berkali-kali pola dan pokok pangkal amanat-amanat Kepala Negara kita Bung Karno dan pidato-pidato para pimpinan Rakjat kita lainnja.
Dalam usaha kita mentjiptakan masjarakat jang adil dan makmur sesuai dengan i’tikad kita pada tanggal 17 Agustus 1945, maka kepribadian bangsa Indonesia merupakan unsur jang menentukan.
Djelaslah kiranja, bahwa adalah merupakan suatu hal jang wadjar, djika kita berusaha, meraba djiwa jang kini sedang meliputi tubuh bangsa Indonesia, hingga terang tergambar bagi kita apa dan bagaimana kepribadian bangsa Indonesia itu.
Saudara-saudara sekalian.
Sering kita mendengar bahwa masjarakat Indonesia pada dewasa ini merupakan kumpulan orang banjak, dimana tiap individu didalamnja berlomba-lomba untuk memikirkan diri sendiri, sedang
249