Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/251

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dan melaksanakan Pemerintahan dengan saluran suatu badan jang mentjerminkan kehendak seluruh lapisan masjarakat (Demokrasi terpimpin).
  1. Pantjasila supaja dipertahankan untuk tetap mendjadi ideologie negara jang dapat didjadikan ikatan bangsa Indonesia untuk persatuan.
  2. Berdasarkan harapan daerah-daerah untuk sebesar-besarnja serta dalam kebidjaksanaan memerintah dalam Negara R.I., supaja disamping D.P.R. Dewan Nasional jang sekarang ini disahkan dengan Undang-undang sebagai badan jang mewakili organisasi-organisasi functioneel dan wakil-wakil daerah jang diangkat dari wakil-wakil jang dipilih oleh daerah-daerah. Dengan demikian tindakan-tindakan centralistis dan langkah-langkah jang mungkin meninggalkan daerah dapat dihindarkan.
  3. Salah satu pembentuk public opinion jang besar pengaruhnja adalah persurat kabaran. Akan tetapi persurat kabaran di Indonesia didalam mengemukakan pendapat-pendapatnja sering melupakan norma-norma jang bisa membahajakan keselamatan negara.Oleh karena itu perlu adanja pengawasan dari Pemerintah supaja Pers itu tetap berpegangan pada code ethiek journalistik dan untuk itu supaja segera dikeluarkan undang-undang pers.
  4. Supaja prosedure pentjalonan pemilihan untuk badan-badan perwakilan dilakukan oleh partai-partai politik.
  5. Supaja Irian Barat tetap mendjadi claim nasional.
  6. Politik luar negeri jang bebas dan aktif tetap dapat dipertahankan.
  7. Sesuai dengan tjita-tjita proklamasi 1945, maka adalah kewadjiban dari partai-partai:
    1. menjempurnakan kehidupan berpartai dan berpolitik setjara rationeel dan efficient.
    2. supaja partai politik tidak memasukkan pengaruhnja terhadap alat-alat negara, pegawai negeri, Polisi dan Tentara dengan maksud untuk menguasai alat-alat tersebut guna keuntungan golongannja sendiri.