Halaman ini tervalidasi
- Politik Pemerintah mengenai transmigrasi dalam praktek hanja sekedar memindahkan kemalaratan dari satu daerah kedaerah lain, karena Pemerintah dalam memindahkan penduduk kurang memperhatikan faktor-faktor sosial, tehnis dan psychologis jaitu:
- Preceeding settlement.
- Market facilities (perhubungan, pasar dan sebagainja).
- Pull factors.
- Perburuhan/pengangguran.
- Upah buruh masih terlalu rendah jang mengakibatkan merosotnja kehidupan kaum buruh dan tidak stabilnja produksi
- Adanja pengangguran jang djumlahnja makin bertambah, adalah kurangnja penjaluran untuk penampungan dibanding dengan besarnja djumlah perpindahan penduduk dari desa-desa, akibat gangguan keamanan dan tekanan ekonomi.
Berdasarkan pendapat-pendapat seperti diatas Dewan Pertimbangan memutuskan untuk mengusulkan sebagai berikut:
I. POLITIK.
- Negara Kesatuan bukanlah berarti Unitaris Centralistis, tetapi harus diberikan otonomi jang luas pada daerah-daerah. Pembagian daerah-daerah itu harus bersifat rationeel dengan mengingat faktor-faktor materieel dan functionarisnja diatur sebaik-baiknja. Dalam masa peralihan kepada otonomi ini masalah-masalah functie dan sosial ekonomi dari lurah, imam, walinegeri, pasirah, pembekal dan lain-lain serupa mendapat perhatian dan penjelesaian sebaik -baiknja.
- Sistim Ketata-negaraan jang berdasar demokrasi tak terpimpin jang berdjalan dewasa ini ternjata belum merupakan penjaluran dari segenap lapisan rakjat Indonesia sehingga pada hakikatnja baru suara sebahagian golongan masjarakat mempunjai pengaruh besar dikalangan Pemerintah. Agar demokrasi itu seirama dengan djiwa bangsa Indonesia atas dasar mufakat dan musjawarah perlu setiap golongan dan tenaga functioneel dalam masjarakat ikut serta turut mengatur
236