TINDJAUAN UMUM
Dewan Pertimbangan didalam sidang-sidangnja selama dua minggu ini mengkonstatir bahwa Negara Republik Indonesia belum lagi dapat mentjapai tudjuan negara sebagaimana jang tertjantum dalam setiap Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara jang telah 3 kali mengalami perubahan itu.
Suatu masjarakat jang aman, adil dan makmur belum lagi mendjadi kenjataan dalam masjarakat kita.
Dengan melihat kenjataan diatas inilah, maka Dewan Pertimbangan mentjoba memetjahkan masalah jang diberikan oleh ,,Perdana Menteri’’ Harjoto, dengan suatu pembahasan jang berdasarkan historis, phychologis dan analisa.
Dengan demikian Dewan Pertimbangan merumuskan pertimbangan-pertimbangaannja setelah menjelidiki faktor-faktor jang menjebabkannja dan jang mendjadi akibatnja.
Maka oleh sebab itulah, Dewan Pertimbangan melihat pembahasan masalah itu dari 5 sudut, jaitu :
- Sudut politik & Munas dan
- ,, ekonomi
- .. kebudajaan
- ,, sosial
- ,, Kempen sendiri.
I. Politik
Negara kesatuan R.I. adalah djiwa proklamasi 17 Agustus 1945 sesuai dengan tekad jang telah diudjudkan oleh Bangsa Indonesia. Pada saat terachir ini terlihat adanja udjian terhadap keutuhan negara Kesatuan jang berupa terdjadinja pergolakan-pergolakan dibeberapa daerah, seperti Dewan Banteng di Sumatera-Tengah, Dewan Garuda di Sumatera Selatan, Permesta di Sulawesi, Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan dan lain-lain.
233