MUKADDIMAH
Bahwasanja Negara Republik Indonesia jang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara kebangsaan, sebab ia mendjelma sebagai hasil perdjuangan bangsa Indonesia.
Negara Republik Indonesia adalah suatu negara kesatuan baik dalam arti sebagai suatu Culturgemeinschaft maupun sebagai suatu Rechtgemeinschaft.
Karena itu semangat persatuan adalah dasar jang harus mendjadi Pengikat djiwa tiap-tiap bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia sebagai suatu masjarakat, haruslah mempunjai orde jang mendjamin keselamatan dan perdamaian diantara tiap-tiap anggota masjarakat jang hidup didalamnja, sehingga memungkinkan pembangunan dalam segala lapangan sebagaimana jang harus dilakukan oleh setiap negara jang masih muda sebagai halnja Republik Indonesia ini.
Karena itu setiap anggota masjarakat Indonesia haruslah mempunjai rasa kepatuhan dan ke taʼatan kepada tata tertib jang mengatur masjarakat itu.
Pada saʼat ini kita melihat adanja gedjala-gedjala jang seolah-olah ingin memetjah belah persatuan itu. Kitapun melihat adanja pelanggaran-pelanggaran terhadap disiplin Nasional jang mendjadi sendi pokok bagi kehidupan Negara.
Walaupun usaha mengatasi gedjala-gedjala ini telah dilakukan umpamanja dengan adanja Musjawarah Nasional dan tak lama lagi akan diadakan pula Musjawarah Pembangunan, namun usaha ini masih perlu dilandjutkn dengan tindakan-tindakan lain jang lebih konkrit dan intensif.
Maka Dewan Pertimbangan mentjoba mengambil bagian dalam hal ini dengan djalan menjumbangkan beberapa buah fikiran jang kiranja akan dapat dipakai sebagai bahan bagi Kementerian Penerangan chususnja dan Pemerintah pada umumnja.