Untuk menegakkan keutuhan negara kesatuan berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945, maka Pemerintah telah mengadakan suatu Musjawarat Nasional jang mempunjai tudjuan:
- Hendak mengkonstatir hal- hal jang salah dan hendak mentjari djalan untuk membangun dan memperbaiki kesalahn-kesalahan baik dipusat maupun didaerah.
- Kita harus sadar akan adanja perbedaan-perbedaan pendapat dibidang umum dan militer.
- Kita harus sadar bahwa seluruh Indonesia adalah satu dan sama.
- Kita sama mengetahui adanja keretakan jang membahajakan bangsa dan negara dan harus mentjari djalan untuk mendapatkan keuntungan dari tenaga-tenaga jang kreatip.
- Kita harus kembali kesemangat 17 Agustus 1945 berdasarkan U.U.D.S.
Pergolakan-pergolakan didaerah adalah akibatadanja pertentangan pikiran dibidang politis, pemerintahan, ekonomis-keuangan dan pembangunan, kemasjarakatan dan Angkatan Perang. Baik dipusat maupun didaerah-daerah setjara timbal-balik disamping pernilaian jang objektif dan kehendak perbaikan jang objektif untuk memperbaiki keadaan terdapat pula golongan-golongan jang lebih suka melandjutkan keadaan jang tidak sehat sekarang dan mempersulit usaha-usaha mentjari djalan keluar.
Oleh karena itu Pemerintah telah menempuh musjawarah menormalisasikan keadaan Republik, jang memang telah berhasil dengan sangat memuaskan.
Terlebih-lebih dengan adanja pernjataan bersama Soekarno-Hatta.
Tinggal lagi pelaksanaannja.
Didalam musjawarah telah dikemukakan segala persoalan-persoalan daerah, bertukar fikiran setjara seluas-luasnja tanpa menondjolkan adanja „blok”.
Bagaimanapun djuga setjara moril putusan-putusan jang telah diambil mengikat kita dan tidak dapat melepaskan diri segala
520/B (15)
225