Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/239

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Untuk menegakkan keutuhan negara kesatuan berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945, maka Pemerintah telah mengadakan suatu Musjawarat Nasional jang mempunjai tudjuan:

  1. Hendak mengkonstatir hal- hal jang salah dan hendak mentjari djalan untuk membangun dan memperbaiki kesalahn-kesalahan baik dipusat maupun didaerah.
  2. Kita harus sadar akan adanja perbedaan-perbedaan pendapat dibidang umum dan militer.
  3. Kita harus sadar bahwa seluruh Indonesia adalah satu dan sama.
  4. Kita sama mengetahui adanja keretakan jang membahajakan bangsa dan negara dan harus mentjari djalan untuk mendapatkan keuntungan dari tenaga-tenaga jang kreatip.
  5. Kita harus kembali kesemangat 17 Agustus 1945 berdasarkan U.U.D.S.


Pergolakan-pergolakan didaerah adalah akibatadanja pertentangan pikiran dibidang politis, pemerintahan, ekonomis-keuangan dan pembangunan, kemasjarakatan dan Angkatan Perang. Baik dipusat maupun didaerah-daerah setjara timbal-balik disamping pernilaian jang objektif dan kehendak perbaikan jang objektif untuk memperbaiki keadaan terdapat pula golongan-golongan jang lebih suka melandjutkan keadaan jang tidak sehat sekarang dan mempersulit usaha-usaha mentjari djalan keluar.

Oleh karena itu Pemerintah telah menempuh musjawarah menormalisasikan keadaan Republik, jang memang telah berhasil dengan sangat memuaskan.

Terlebih-lebih dengan adanja pernjataan bersama Soekarno-Hatta.

Tinggal lagi pelaksanaannja.

Didalam musjawarah telah dikemukakan segala persoalan-persoalan daerah, bertukar fikiran setjara seluas-luasnja tanpa menondjolkan adanja „blok”.

Bagaimanapun djuga setjara moril putusan-putusan jang telah diambil mengikat kita dan tidak dapat melepaskan diri segala

520/B (15)

225